PSBB DKI Jakarta diperpanjang, ganjil genap belum berlaku

Senin, 28 September 2020 | 07:37 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB DKI Jakarta diperpanjang, ganjil genap belum berlaku

ILUSTRASI. Lalu lintas di DKI Jakarta saat ganjil genap tidak berlaku


PSBB - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua sampai 11 Oktober 2020. Sebelumnya PSBB tahap kedua berlaku dari 14 hingga 27 September 2020. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, dengan berlakunya PSBB ini, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap belum berlaku. “Seandainya PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang,” ucap Sambodo, Jumat (25/9). 

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap kedua selama dua pekan. PSBB kembali diperpanjang lantaran hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, belum menunjukkan penurunan yang signifikan. 

Alhasil pembatasan ganjil-genap belum diberlakukan. Masyarakat yang terpaksa harus bepergian disarankan menggunakan kendaraan pribadi agar bisa jaga jarak dengan orang lain. 

Baca Juga: Rupiah berpeluang menguat kalau bisa memanfaatkan profit taking dolar AS

“Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan. Semakin tinggi pergerakan, semakin tinggi penularan virus,” ucap Anies, dalam keterangan resminya (24/9/2020). “Pelandaian yang mulai tampak belakangan ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah,” katanya. (Dio Dananjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Tahap Kedua Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru