​PSBB ketat di DKI Jakarta, inilah sektor esensial yang boleh beroperasi 100%

Senin, 11 Januari 2021 | 10:06 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​PSBB ketat di DKI Jakarta, inilah sektor esensial yang boleh beroperasi 100%

ILUSTRASI. JAKARTA,8/1-REKOR PENAMBAHAN KASUS CORONA. Pekerja dengan menggunakan masker melintas di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (8/1/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


PSBB - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar PSBB ketat di DKI Jakarta. 

Dalam PSBB, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.

Dalam aturan tersebut sejumlah kegiatan dibatasi yakni aktivitas di tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan restoran, pusat perbelanjaan/mall maupun peribadatan.  Meski demikian masih ada sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi 100% selama PSBB dengan pengaturan jam operasional. 

Baca Juga: Simak instruksi Mendagri untuk PPKM Jawa Bali yang berlaku mulai hari ini

Daftar sektor esensial selama PSBB DKI Jakarta

Dikutip dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar, berikut daftar sektor esensial yang masih diperbolehkan beroperasi 100% saat PSBB ketat di DKI Jakarta dengan pengaturan jam operasional: 

  • Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. 
  • Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain: pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dan toko/warung kelontong. 

Selain sektor esensial tersebut, untuk kegiatan konstruksi juga diperbolehkan beroperasi sebesar 100%. Tak hanya itu,kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan juga diperbolehkan beroperasi 100%. 

Untuk kegiatan pada moda transportasi yakni ojek online maupun pangkalan kapasitas penumpang juga 100%. Sementara untuk kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas. 

Baca Juga: Meski Bisa Beroperasi 100%, Emiten Jasa Konstruksi Tetap Terkena Efek Kebijakan PPKM

Pembatasan aktivitas di luar

Dalam PSBB ketat di DKI Jakarta, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi 50% dari kapasitas. 

Lalu, kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang menimbulakan kerumunan massa dihentikan.

Sementara, kegiatan restoran untuk makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas dan sampai dengan pukul 19.00 WIB. 

Sedangkan layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran. Kegiatan pada pusat perbelanjaan pembatasan operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya: Perusahaan Fintech Mengincar Penyaluran Pinjaman Kepada Pelapak E-Commerce

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru