PSI dan Partai Garuda Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu di Purworejo

Jumat, 12 Januari 2024 | 10:56 WIB Sumber: Kompas.com
PSI dan Partai Garuda Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu di Purworejo

ILUSTRASI. Ketua Umum PSI Giring Ganesha (kiri) bersama Sekjen PSI Dea Tunggaesti (kanan) menunjukkan nomor urut 15 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). KPU melakukan pengundian dan menetapkan nomor urut 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh untuk mengikuti Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


PEMILU 2024 -  PURWOREJO. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda terancam tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo, Jarot Sarwosambodo mengatakan, kedua Partai tersebut terancam batal menjadi peserta Pemilu 2024 lantaran tidak melaporkan dana kampanye.

Dari 18 partai politik di Kabupaten Purworejo, hanya kedua partai tersebut yang tidak melaporkan dana kampanyenya. Padahal KPU sudah mengundang semua partai untuk berkoordinasi terkait hal ini.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Emiten Milik Politisi Harga Sahamnya Belum Bertaji

"Terkait laporan dana kampanye, sebelumnya kami sudah mengundang seluruh partai untuk mengikuti rapat koordinasi bersama KPU. Garuda dan PSI tidak ada perwakilan yang datang," kata Jarot, pada Jumat (12/1/2024). 

Jarot menyebut, hingga batas akhir penyampaian laporan dana kampanye pada 7 Januari lalu, hanya 16 parpol yang menyerahkan berkas. Sementara Partai Garuda dan dan PSI tidak menyampaikan laporan hingga tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. 

Selanjutnya, KPU pun sudah melayangkan surat ke pengurus partai Garuda maupun PSI terkait laporan dana kampanye. Namun, hingga batas akhir ditutup dan tahap perbaikan dimulai KPU belum menerima laporan dana kampanye dua partai ini. 

Baca Juga: Awal Pekan Depan, KPU Tetapkan Capres-Cawapres Pemilu 2024

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi, berharap hal ini bisa didorong dari pengurus parpol di tingkat provinsi. Untuk Provinsi, PSI sudah sampaikan laporan, untuk kabupaten terutama Purworejo hingga saat ini belum," katanya. 

Jarot menerangkan, jika Parpol tidak menyampaikan laporan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka partai tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan. 

"Garuda dan PSI memang tidak ada caleg untuk DPRD Kabupaten Purworejo, tapi bisa jadi saat pemungutan suara nanti ada pemilih yang mencoblos partai. Kalau mereka tidak melaporkan dana kampanye suaranya tidak akan dihitung," ujarnya menambahkan. 

Saat ini, lanjut Jarot, masih menyelenggarakan tahap perbaikan berkas laporan dana kampanye. Dari 16 partai yang melaporkan dana kampanye mereka, 13 di antaranya dinyatakan lengkap dan tiga dalam tahap perbaikan. 

"Masih ada Gerindra, Perindo dan PKN yang masih dalam masa perbaikan. Tahapan ini akan berlangsung hingga 12 Januari besok," kata pria mantan wartawan Kedaulatan Rakyat tersebut. 

Jarot juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu tinggal menghitung hari. Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat terutama yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS pada 14 Februari mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Laporkan Dana Kampanye, PSI dan Partai Garuda Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu di Purworejo"


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru