Putaran II, kampanye Pilgub DKI 7 Maret-15 April

Sabtu, 04 Maret 2017 | 15:19 WIB Sumber: Kompas.com
Putaran II, kampanye Pilgub DKI 7 Maret-15 April


JAKARTA. Meski sempat menjadi polemik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno bersikukuh menggelar kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kampanye dijadwalkan akan berlangsung dari 7 Maret hingga 15 April 2017. "Kampanye dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Dimulai tanggal 7 Maret," kata Sumarno di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).

Tahapan putaran kedua Pilkada DKI akan diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon dan Launching Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua pada Sabtu malam nanti di Hotel Borobudur.

Sumarno mengatakan, penyelenggaraan kampanye di putaran kedua seusai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kampanye putaran kedua itu tak banyak berbeda dari putaran pertama. Hanya ada dua jenis kampanye yang tidak diperbolehkan oleh KPU DKI pada putaran kedua, yakni rapat umum atau kampanye akbar dan pemasangan alat peraga.

"Tapi nanti KPU akan menyosialisasikan dengan masyarakat terkait iklan media oleh pasangan calon akan difasilitasi KPU. Kami yang akan minta bahannya jika ada yang diperbarui," ujar Sumarno.

Tiga hari setelah masa kampanye, yakni tanggal 16-18 April 2017, pasangan calon dilarang kampanye sebab dijadwalkan sebagai masa tenang. Pencoblosan akan digelar pada tanggal 19 April 2017.

Adanya kampanye pada putaran kedua ini sempat menuai polemik. Sebab, calon petahana diharuskan kembali untuk cuti selama masa kampanye. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, menilai KPU DKI Jakarta tidak adil jika mewajibkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta kampanye pada putaran kedua.

Menurut dia, aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI disusun terlalu mendadak. "Jika tidak ada aturan atau regulasi tentang kampanye pilkada untuk putaran kedua, saya pikir KPUD tidak perlu mewajibkan kampanye bagi kedua paslon. Tidak fair bila aturan baru dibuat setelah pilkada putaran pertama berlangsung," kata Syamsuddin, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3).

Syamsuddin mengatakan, KPU DKI perlu menanyakan kepada masing-masing pasangan cagub-cawagub apakah memerlukan masa kampanye untuk menajamkan visi-misi pada putaran kedua atau tidak. "Jadi, poin saya, kampanye pada putaran kedua mestinya bersifat sukarela, tidak wajib, sehingga bisa dimanfaatkan oleh paslon, tapi bisa juga tidak," paparnya.

Tapi, Sumarno menyebut, keputusan untuk menggelar kampanye sudah tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku. Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama, selama masa kampanye harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Kata Sumarno, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan pasangan calon penantang. Sementara, penantang pada Pilkada DKI, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, tak perlu berkelit soal kegiatannya menjelang pencoblosan putaran kedua.

"Mereka tidak akan disemprit oleh Bawaslu karena ada legal standingnya, ada masa tahapan kampanye," ucapnya.

Sumarno pun meminta tidak ada yang menyesalkan adanya kampanye di putaran kedua ini.

(Nibras Nada Nailufar, Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru