JAKARTA. KPU DKI Jakarta memutuskan adanya masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan. Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2) malam.
"Kami sedang membuat konsep kampanye tetap ada di putaran kedua, karena faktanya ada jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).
KPU DKI mengklaim, kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti. Sebab, jika kampanye dilarang, hal yang dikhawatirkan justru ada kegiatan yang mengarah pada kampanye yang dilakukan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua.
KPU DKI berkaca pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012. Meski tidak ada masa kampanye putaran kedua, namun kedua pasangan calon saat itu memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye. "Dari situ kami melihat kenyataannya kampanye tetap dibutuhkan untuk putaran kedua," kata Dahliah.
Sambil menunggu hasil rekapitulasi surat suara berjenjang sebagai hasil resmi Pilkada DKI Jakarta, KPU DKI kini tengah mengubah tahapan dan jadwal karena adanya beberapa perubahan konsep, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, hingga dana kampanye.
Sambil menunggu kepastian ada tidaknya putaran kedua, KPU DKI juga akan segera menyosialisasikan tahapan-tahapan yang dilakukan apabila putaran kedua itu dilangsungkan.
"Kami juga dalam waktu dekat akan menyosialisasikan seluruh ketentuan ini kepada tim pasangan calon agar mereka mempersiapkan diri untuk mengantisipasi kewajiban-kewajiban mereka dalam menghadapi ke tahapan-tahapan di putaran kedua tersebut," ucap Dahliah.
Kampanye pada putaran kedua akan dilakukan tiga hari setelah penetapan jika putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dilangsungkan. Prinsipnya, kampanye yang dilakukan pada putaran kedua sama seperti kampanye pada putaran pertama. "Hanya yang tidak ada kampanyenya itu rapat umum dan pemasangan alat peraga. (Kalau) pertemuan terbatas, tatap muka, masih dibolehkan," kata Dahliah.
KPU DKI Jakarta juga akan mempertimbangkan fasilitas iklan kampanye untuk pasangan calon yang lolos pada putaran kedua apabila anggaran dana yang dimiliki KPU DKI mencukupi.
Adapun putaran kedua akan digelar apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1. Saat ini rekapitulasi manual masih digelar di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat provinsi rencananya digelar pada 25-27 Februari 2017.
Sementara, penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta dan keputusan berlangsung satu atau dua putaran direncanakan pada 4 Maret 2017 apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
(Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News