Ragunan dibuka mulai besok, simak aturan barunya

Jumat, 12 Maret 2021 | 10:31 WIB Sumber: Kompas.com
Ragunan dibuka mulai besok, simak aturan barunya

ILUSTRASI. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta


PPKM - JAKARTA. Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, mulai dibuka untuk kegiatan wisata masyarakat mulai Sabtu (13/3). 

Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan Ketut Widarsana mengatakan, masyarakat bisa datang ke Ragunan mulai pukul 07.30 WIB. 

“Besok Ragunan mulai buka. Jam operasionalnya mulai 07.30 WIB sampai tutup loket 14.30 WIB,” ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (12/3). Menurut dia, pembukaan Ragunan dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. 

Ia menambahkan, ada sedikit kelonggaran terkait aktivitas di Ragunan. “Sebelumnya kan Ragunan pernah buka tutup, buka tutup. Sekarang protokol kesehatannya agak longgar. Kalau sebelumnya hanya boleh warga DKI Jakarta yang datang, sekarang warga KTP non-DKI Jakarta boleh ke Ragunan,” tambah Ketut. 

Ia bilang, kapasitas pengunjung Ragunan dibatasi 50% dari total kapasitas pengunjung setiap harinya. Ketut memprediksi, hanya ada sepertiga pengunjung dari total kapasitas pengunjung yang diperbolehkan datang ke Ragunan. 

Baca Juga: Inilah pelonggaran tempat rekreasi di Jakarta selama PPKM 9-22 Maret 2021

“Untuk protokol kesehatan lainnya tetap kami jalankan. Pakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak tetap dijalankan. Di pintu masuk tetap ukur suhu,” kata Ketut. 

Wahana-wahana dan pusat kuliner di dalam Ragunan juga telah dibuka. Masyarakat yang berkunjung harus tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat. 

“Kita semua berharap pasti agar pandemi ini segera berakhir. Jadi aktivitas wisata mulai biasa, kegiatan normal, dan pengunjung semakin banyak. Tentu juga situasi makin kondusif,” tambah Ketut. Meskipun demikian, pengunjung dari umur 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia tetap dilarang untuk berkunjung ke Ragunan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuka lagi sejumlah tempat wisata dalam perpanjangan PPKM Mikro mulai 9-22 Maret 2021. 

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM disebutkan, kegiatan pada area tempat publik seperti tempat rekreasi diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas. Namun, dengan syarat, kegiatan di tempat rekreasi tersebut tidak boleh menimbulkan kerumunan. (Wahyu Adityo Prodjo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Lagi Mulai Besok, Warga KTP Non-DKI Boleh Berkunjung".

 

Selanjutnya: PPKM kabupaten Bogor diperpanjang lagi, simak 15 aturan terbarunya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru