Raperda Covid-19 DKI, warga dilarang menolak jika tracing dan tes PCR

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 10:58 WIB Sumber: Kompas.com
Raperda Covid-19 DKI, warga dilarang menolak jika tracing dan tes PCR

ILUSTRASI. Tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengambil sampel dengan metode swab test.


CORONA DI INDONESIA - JAKARTA. Warga DKI Jakarta dilarang untuk menolak tracing yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan Covid-19. 

Dalam draf raperda yang diterima Kompas.com, Pasal 18 mengatur sejumlah larangan bagi warga selama pandemi Covid-19, termasuk warga dilarang menolak jika diminta tracing. 

"Setiap orang dilarang menolak untuk dilakukan tracing. Lalu dilarang menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat Kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19," tulis pasal 18 raperda itu.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Jumat (2/10): 295.499 kasus, 221.340 sembuh,10.972 meninggal

Warga juga dilarang menolak upaya pengobatan, vaksinasi, atau intervensi kesehatan lainnya. 

Pasal tersebut juga melarang mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah atau menimbun limbah medis Covid-19 di luar peraturan perundang-undangan. 
Selanjutnya, warga diminta agar tidak memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas Kesehatan dan petugas penunjang lainnya. 

"Dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif," demikian isi pergub itu. 

Dalam butir J, warga dilarang menolak mengikuti tes Covid-19 dengan berbagai metode. 

"Dilarang menghasut orang lain untuk tidak mengikuti reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR), atau tes cepat molekuler (TCM), dan atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku," tulis butir H. 

Diketahui, raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. 

Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat. 

Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Selanjutnya: Luhut laporkan perkembangan vaksin Covid-19 ke Wapres

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Raperda Covid-19 DKI, Warga Dilarang Menolak Jika Tracing dan Tes PCR"

Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru