Raperda Jaringan Utilitas di Jakarta Harus Sesuai dengan Peraturan yang Lebih Tinggi

Minggu, 12 Februari 2023 | 14:35 WIB   Reporter: Ahmad Febrian
Raperda Jaringan Utilitas di Jakarta Harus Sesuai dengan Peraturan yang Lebih Tinggi

ILUSTRASI. JAKARTA,15/3-PEMOTONGAN KABEL SEMRAWUT. Petugas Dinas Penerangan Bina Marga DKI Jakarta melakukan pemotongan kabel yang semrawut di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (15/3/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


TELEKOMUNIKASI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Salah satu yang mendapat sorotan di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adalah potensi memberatkan masyarakat.

Seperti pasal 4 poin D, yang mengatur, operator pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT)  membayar tarif pemanfaatan secara rutin setiap tahun. Jika ini terjadi, dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan tarif langganan masyarakat baik itu listrik, air, gas dan internet di Jakarta.

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi menyatakan, Raperda berpotensi  bertentangan dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya. Pasal 71 UU Cipta Kerja bagian Telekomunikasi Pasal 34A menjelaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi  melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGN) Incar Peluang Pemanfaatan Gas Bumi di Sejumlah Sektor

Lalu Peraturan Menteri No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebut, jika sebuah lokasi telah tersedia infrastruktur pasif, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan infrastruktur pasif dimaksud sesuai  kebutuhan, ketersediaan kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif.

Selain itu tarif pemanfaatan infrastruktur pasif ditetapkan oleh penyedia infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan berbasis biaya. Jika tarif pemanfaatan infrastruktur pasif tidak sesuai ketentuan, menteri dapat menetapkan tarif batas atas harga pemanfaatan infrastruktur pasif.

Pemda memiliki kewenangan dalam membuat regulasi, Redi menyebut, harus sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. "Pemda harus membuat aturan sesuai dengan perundang-undangan yang ada," ujar Redi. 

Baca Juga: Operator telekomunikasi bisa mendapat ganti rugi dari penurunan kabel udara

Sementara perancang Raperda itu juga punya alasan. Anggota Badan Pembentukan Peraturanm Derah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menyampaikan, peningkatan pendapatan asli daerag (PAD) akan muncul karena para pengguna SJUT akan dikenakan biaya sewa per tahun. "Kewajiban itu, akan dituangkan dalam pasal khusus yang sebelumnya belum diatur," ujarnya, dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian
Terbaru