Raperda KTR Bogor kembali akan dibahas

Selasa, 19 Desember 2017 | 21:16 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Raperda KTR Bogor kembali akan dibahas


LARANGAN MEROKOK - BOGOR. Di pengujung 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Bogor terus mendiskusikan rumusan rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok (KTR). Raperda Bogor ini merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya yang sudah ada sejak tahun 2009.

"Pekan ini dibahas. Prosesnya sudah mulai Rapat Dengar Pendapat RDP dengan masyarakat, dengan stakeholder," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat dalam keterangannya, Selasa (19/12).

Beragam aturan baru ditambahkan untuk memperketat konsumsi rokok, hingga ke ranah privasi. Salah satunya, larangan merokok bagi warga yang menerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta larangan merokok di ruang privat dalam hal ini termasuk rumah pribadi.

Soal ini, Jajat menyebut besar kemungkinan wacana memasukkan kedua poin tersebut dalam perda KTR, batal. Jajat berpendapat pemkot akan kesulitan menerapkan aturan tersebut di masyarakat. "Tidak mungkin, itu ranah privasi kan. Memang masih dalam pembahasan, tapi kemungkinan besar tidak jadi masuk," kata Jajat

Sebelumnya, rencana mengenai pelarangan sampai ke wilayah privat warga ini sempat mencuat dan menuai kontroversi. Walaupun berdampak kepada banyak pihak pembahasan peraturan tentang rokok tidak banyak diketahui sampai di mana pembahasannya.

Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erna Nuraena mengatakan, pihaknya juga berencana menambahkan beberapa klausul dalam Perda KTR yang akan direvisi.

“Sebetulnya di revisi perda itu mau memasukkan rokok elektrik, yang kedua menambah satu tatanan lagi KTR, yaitu tempat umum seperti taman-taman yang akan diatur perwali. Ketiga, memasukkan persyaratan area merokok,” jelasnya.

Secara terpisah, Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kurniasih yang ditemui terpisah, mewanti-wanti agar setiap Pemerintah Daerah teliti dalam membuat Perda.

Menurut Kurniasih, pihaknya masih sering kali menemukan Perda yang tak sesuai dengan koridor Perundang-Undangan.

Untuk itu, setiap Rancangan Perda perlu dikawal bersama, terlebih oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Pasal 89 Permendagri No 80 Tahun 2015 yaitu mengawal raperda dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga nomor registrasi.

"Mengawal itu. Sesuai nggak perda-perda itu, perkada-perkada (peraturan kepala daerah) itu, dengan yang ditentukan di pasal 237. Itulah tugasnya. Jadi artinya, bukan inkonsistensi," tukasnya

Di bagian lain, warga menilai pembahasan Raperda ini jangan hanya dilakukan untuk sekadar mengejar target pembuatan aturan baru namun perlu mempertimbangkan tindak lanjutnya.

"Jangan asal buat perda, tapi setelah perdanya jadi, susah diterapkan, malah bikin malu Pemkot sendiri. Lebih baik dikaji dulu sampai matang," tutur warga Panaragan, Bogor Selatan, Syaeful Rochman.

Syaeful mengaku apatis dengan rencana pemberlakuan larangan konsumsi rokok bagi warga yang menerima BPJS PBI, serta larangan merokok di ruang privat.

Menurutnya, dengan Perda KTR yang memberlakukan larangan merokok di sejumlah tempat pun pengawasan Pemkot Bogor masih lemah.

Warga lainnya, Kasta Uji (51) juga mengaku tidak setuju. Meski bukan perokok, ia menilai, Pemkot akan kesulitan untuk melakukan pengawasan sama seperti kebijakan2 lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wacana Larangan Merokok di Rumah Pribadi dalam Raperda KTR Kemungkinan Besar Batal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru