PONTIANAK. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat realisasi investasi di provinsi itu selama triwulan I-2016 mencapai Rp 4,32 triliun. Kabupaten Ketapang merupakan kontributor terbesar.
"Realisasi investasi di Kalbar sudah mencapai 26,20% dari target sebesar Rp 16,49 triliun, dan Kabupaten Ketapang sudah menyumbang Rp 2,51 triliun," kata Kepala BPMPTSP Kalbar Sri Jumiadatin di Pontianak, Rabu (25/5).
Menurut Sri, realisasi investasi di Ketapang tinggi karena adanya industri pembuatan logam dasar bukan besi (smelter) dari perusahan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang baru-baru ini sudah melakukan produksi komersil.
"Secara keseluruhan proyek yang sudah teralisasi di Ketapang dan memberikan kontribusi di triwulan pertama, yaitu PMA ada 39 proyek dan PMDN 13 proyek," paparnya.
Sri merinci, realisasi investasi di 13 daerah lain di Kalbar seperti di Kota Pontianak sebesar Rp 23 miliar, lalu Kabupaten Landak Rp 114,15 miliar, Kabupaten Bengkayang Rp 2,5 miliar, Kabupaten Mempawah Rp 114,16 miliar, Kabupaten Sambas Rp 37,41 miliar.
Selain itu Kabupaten Sanggau Rp 153,73 miliar, Kabupaten Sintang Rp 632,38 miliar, Kabupaten Kapuas Hulu Rp 524,07 miliar, Kabupaten Sekadau Rp 17,11 miliar dan Kabupaten Kabupaten Kubu Raya Rp 72,33 miliar.
"Sedangkan untuk Kota Singkawang dan Kabupaten Kayong Utara masih belum ada proyek yang direalisasikan karena perusahaan yang melakukan investasi melaporkannya secara manual. Padahal yang tercatat di badan ini hanya melalui sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik," kata Sri.
Menurut Sri, untuk meningkatkan realisasi penanaman modal di Provinsi Kalbar, pihaknya masih tetap mempertahankan program dan kegiatan yang telah dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Seperti mengintensifkan program pendampingan bagi perusahaan yang memerlukan bimbingan langsung terkait dengan penyusunan LKPM dan lainnya.
"Kami juga akan melakukan jemput bola terhadap laporan dari PMA atau PMDN yang sudah wajib menyampaikan LKPM dan meningkatkan frekuensi monitoring, pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan khususnya terkait dengan kepatuhannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai penanam modal serta lainnya," imbuh Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News