KEBIJAKAN PEMDA - JAKARTA. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan Covid-19 sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Perda tersebut ditandatangani Anies pada 12 November lalu.
"Sudah, sudah mulai (ditandatangani) tanggal 12 (November)," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (19/11/2020).
Yayan menjelaskan, setelah diteken Perda tersebut langsung berlaku dan penerapannya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih ada sampai penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.
"Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar dia.
Perda yang ditandatangani Anies tersebut sudah diberikan nomor yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2020. Adapun riwayat pembuatan Perda mengenai penanggulangan Covid-19 disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober lalu.
Baca Juga: Anies sindir penegakan protokol kesehatan di daerah, begini tanggapan Kemendagri
Perda tersebut berisi 11 bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19. Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Diteken Anies, Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Berlaku"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Jessi Carina
Selanjutnya: Diperiksa 9,5 jam, Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News