Resmi Ditetapkan! UMP Jatim 2024 Naik Rp 125.000

Selasa, 21 November 2023 | 17:10 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Resmi Ditetapkan! UMP Jatim 2024 Naik Rp 125.000

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpose di atas kendaraan taktis saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Semeru 2023/2024 di Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023). Resmi Ditetapkan! UMP Jatim 2024 Naik Rp 125.000.


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13% atau sebesar Rp 125.000. 

Dengan demikian, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244. dari yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244. 

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.  

Baca Juga: Khofifah Dapat Tugas Menangkan Prabowo di Jatim, Yenny Wahid: Nanti Kita Bersaing

"Kenaikan UMP Jatim tahun 2024, ini sudah susuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2023 tentang pengupahan," kata Khofifah dalam keterangannya, Selasa (21/11). 

Terkait perhitungan Upah Minimum tahun 2024, Gubernur Khofifah menerangkan, semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.

Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66. 

Baca Juga: Hadiri Pengumuman Bakal Cawapres Ganjar, Sandiaga Uno Tolak Berkomentar

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap  (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96%. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01%. 

"Keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur," tutur Khofifah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru