KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menjalani sistem kerja dari rumah alias work from home (WFH) mulai April 2026. Namun WFH ini tidak berlaku untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat di DKI Jakarta tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan teknis agar kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home,” ujar Pramono, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Pramono Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat Soal WFH Satu Hari Sepekan
Daftar Sektor ASN Jakarta yang Tidak WFH
Pramono menegaskan, sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik wajib tetap bekerja seperti biasa.
Berikut sektor yang tidak menerapkan WFH:
- Layanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas)
- Bantuan sosial yang membutuhkan kehadiran langsung
- Pendidikan (sekolah dan kegiatan belajar mengajar)
Untuk sektor kesehatan, seluruh fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta tetap beroperasi normal, meliputi:
- 44 puskesmas
- 292 puskesmas pembantu
- 31 rumah sakit
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home,” tegas Pramono.
Tonton: Pemerintah Tetapkan WFH Tiap Jumat, Ini Alasan Mendesak di Baliknya
ASN Administrasi Masih Bisa WFH
Meski demikian, unit administrasi di dinas terkait masih dimungkinkan untuk menjalankan WFH setiap Jumat.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan sistem pengawasan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memastikan ASN tetap bekerja sesuai ketentuan meski menjalankan WFH.
Selain itu, pemerintah juga berencana membatasi penggunaan kendaraan pribadi guna mendorong ASN beralih ke transportasi umum.
Mengacu Aturan Pemerintah Pusat
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Dalam aturan tersebut, sejumlah jabatan dan layanan publik wajib tetap bekerja dari kantor, antara lain:
- Pejabat pimpinan tinggi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
- Camat, lurah, dan kepala desa
- Layanan darurat dan kebencanaan
- Ketenteraman dan ketertiban umum
- Kebersihan dan persampahan
- Administrasi kependudukan
- Perizinan dan penanaman modal
- Layanan kesehatan dan pendidikan
- Layanan pendapatan daerah seperti Samsat
- Layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Dengan demikian, meskipun kebijakan WFH ASN diberlakukan setiap Jumat, layanan publik tetap dipastikan berjalan normal tanpa gangguan.
Reporter: Ruby Rachmadin | Editor: Faieq Hidayat)
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/01/10420171/daftar-sektor-asn-yang-tidak-wfh-jumat-di-jakarta-ini-rinciannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News