Resmi, Yogyakarta Buka 1.042 Formasi PPPK Tahun 2023, Ini Daftar & Syarat Pendaftaran

Rabu, 13 September 2023 | 05:10 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Resmi, Yogyakarta Buka 1.042 Formasi PPPK Tahun 2023, Ini Daftar & Syarat Pendaftaran


Formasi PPPK 2023 Yogyakarta - Simak formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2023. Pendaftaran seleksi PPPK akan dibuka pada 17 September 2023. Cek syarat pendaftaran seleksi PPPK 2023.

Formasi PPPK Yogyakarta 2023 penting disimak untuk Anda yang berminat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, setiap pendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 hanya boleh daftar pada satu formasi.

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta hanya membuka formasi PPPK pada seleksi CASN tahun 2023 ini. “CPNS tidak ada formasi. PPPK semua,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Amin Purwani dilansir dari Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

Secara keseluruhan, Pemprov Yogyakarta membuka 1.042 formasi PPPK tahun 2023. Jumlah formasi PPPK Yogyakarta 2023 terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Berikut formasi lowongan PPPK Yogyakarta 2023:

  • Formasi PPPK Guru: 826
  • Formasi PPPK Tenaga Kesehatan: 106
  • Formasi PPPK Tenaga Teknis: 110

Baca Juga: Cek Di Aplikasi Pusaka Kemenag, 10.300 Honorer Lulus Seleksi PPPK Kemenag

Jadwal seleksi PPPK tahun 2023

Peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK, bisa melakukan pendaftaran di laman yang sudah ditentukan oleh BKN, yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK 2023:

  1. Pengumuman seleksi PPPK 2023: 16-30 September 2023
  2. Pendaftaran seleksi PPPK 2023: 17 September-6 Oktober 2023
  3. Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
  5. Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
  6. Jawab sanggah: 14-18 Oktober 2023
  7. Pengumuman pasca sanggah: 17-23 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi PPPK: 31 Oktober-3 November 2023
  11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5-29 November 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November - 1 Desember 2023
  13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November - 4 Desember 2023
  14. Pengumuman kelulusan PPPK 2023: 1 - 10 Desember 2023
  15. Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
  16. Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari - 8 Februari 202

Syarat pendaftaran PPPK

Kementerian PANRB dan BKN belum memberikan penjelasan resmi terkait syarat pendaftaran PPPK 2023. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, syarat pendaftaran PPPK selalu sama.

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK dari laman sscasn.bkn.go.id.

Syarat pendaftaran PPPK non guru

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Syarat pendaftaran PPPK guru

  • Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  • Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga. 

Cara Daftar Akun via SSCASN 

Sebelum mengikuti seluruh proses seleksi PPPK 2023, para pelamar harus mendaftar atau registrasi terlebih dahulu akunnya melalui portal SSCASN. Sedangkan yang sudah memiliki akun, tinggal lakukan login. 

Portal SSCASN adalah akses utama bagi para pelamar CPNS dan PPPK untuk memilih formasi yang diinginkan. Nantinya portal tersebut juga dilengkapi dengan informasi terkait tugas jabatan, penempatan, serta penghasilannya. 

Berikut cara mendaftar akun ke SSACSN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. 

2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif. 

3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut. 

4. Lalu, klik "Lanjutkan". 

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”. 

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun. 

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya". 

8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya). 

9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan. 

Bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil. Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Itulah informasi resmi formasi PPPK Yogyakarta 2023 dan jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2023. Siapkan syarat-syaratnya dari sekarang untuk pendaftaran PPPK 2023.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru