INDUSTRI PARIWISATA - JAKARTA. Setelah sempat tutup beberapa lama akibat wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pulau Seribu memberi lampu hijau bagi para pebisnis resor yang ada di Kepulauan Seribu untuk beroperasi. Artinya, resor tersebut sudah bisa menerima tamu dan wisatawan.
Menurut Husein Murad, Bupati Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Jakarta, saat resor di Kepulauan Seribu beroperasi, hal tersebut sejatinya tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Anies mulai terapkan larangan keluar masuk Jakarta
Bahkan, jelas Husein, dalam Pasal 10 ayat 1 Pergub 33 Tahun 2020 dijelaskan bahwa perhotelan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas.
Baca Juga: Ternyata Anies tidak punya anggaran bansos bagi 1,1 juta warga DKI
Namun saat beroperasi, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Ini sesuai di dalam Pasal 10 ayat 4 aturan tersebut dijelaskan bahwa selama beroperasi penanggung jawab hotel wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Boleh beroperasi asalkan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19," ujarnya seperti dilansir dari Beritajakarta, Senin (18/5).
Husien menegaskan, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terkait pemberlakukan PSBB di pulau resort yang akan kembali beroperasi.
"Kami akan monitoring terkait rencana tersebut. Jika ditemukan ada pelanggaran akan diberlakukan sanksi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News