Revisi UMP, Wagub DKI Ungkap Saat Rapat Pengusaha Tak Keberatan UMP Jakarta Naik 5%

Selasa, 21 Desember 2021 | 08:59 WIB Sumber: Kompas.com
Revisi UMP, Wagub DKI Ungkap Saat Rapat Pengusaha Tak Keberatan UMP Jakarta Naik 5%

ILUSTRASI. Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, para pengusaha sebelumnya sudah menyanggupi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5%.

Kesanggupan itulah yang menjadi salah satu dasar Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP dari 0,8% menjadi 5,1%.

"Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5%. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%," ujar Riza dalam rekaman suara, Senin (20/12) malam.

Riza mengatakan, keputusan 5,1% diambil Pemprov DKI Jakarta agar semua pihak bisa menerima sebagai solusi terbaik. Karena pihak buruh dan pekerja menerima, para pengusaha juga tidak keberatan.

"Jadi para pengusaha harapannya dapat memahami mengerti dan juga pihak buruh pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat, jadi ini adalah yang kami rasa ini memberi rasa keadilan bagi semua," kata dia.

Baca Juga: Revisi UMP DKI Jakarta Dianggap Tak Sesuai Aturan, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, dasar hukum penentuan kenaikan UMP pun sudah dihitung secara cermat. Kenaikan sebesar 0,8% dinilai sama sekali tidak bijak karena di bawah pertumbuhan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, Sabtu (18/12) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya hanya sebesar 0,8% menjadi 5,1%.

Anies mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta merupakan hasil kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia yang mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%.

Begitu juga dengan tingkat inflasi yang diprediksi di kisaran 2%-4%. Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid I ini mengatakan, kenaikan 5,1% dinilai cukup layak diterima para buruh dan juga tidak memberikan beban besar kepada para pengusaha.

Baca Juga: Kemnaker Sayangkan Langkah Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," ujar Anies.

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI: Waktu Rapat, Pengusaha Tak Keberatan UMP Jakarta Naik 5 Persen".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru