Ridwan Kamil Bakal Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar

Rabu, 25 Juni 2025 | 22:11 WIB   Reporter: kompas.com
Ridwan Kamil Bakal Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar

ILUSTRASI. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym. Ridwan Kamil, bakal menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan alasan telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar.


HUKUM - JAKARTA. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bakal menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan alasan telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya. 

Muslim Jaya Butar-Butar, selaku Kuasa Hukum Ridwan Kamil, saat dihubungi mengatakan, materi gugatan balik (rekonvensi) kliennya kepada Lisa Mariana dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. 

Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/06/2025). 

"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah," kata Muslim, Rabu (25/6/2025) malam. Tidak tanggung-tanggung, Ridwan Kamil pun menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 105 miliar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Laporkan Selebgram Lisa Marliana ke Bareskrim

Muslim merinci, nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar. 

Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak. 

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang. 

"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim.

Dalam dokumen gugatan balik yang disampaikan kepada majelis hakim, lanjut Muslim, Lisa Mariana dianggap telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 

Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu untuk mengganti kerugian tersebut. 

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” jelasnya. 

Selain itu, Muslim mengatakan bahwa Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast. 

Unggahan tersebut dinilai telah menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak langsung terhadap hancurnya reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi. 

"Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tuturnya.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi BJB, KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Secepatnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reputasi Rusak, Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2025/06/25/212509278/reputasi-rusak-ridwan-kamil-gugat-balik-lisa-mariana-rp-105-miliar.

Selanjutnya: Penjualan Mobil Tesla di Eropa Merosot Lima Bulan Berturut-turut

Menarik Dibaca: DLH Jakarta Jalankan Pilot Project Pengelolaan Sampah di 6 Kelurahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru