Ridwan Kamil: Perayaan tahun baru di Jawa Barat dilarang

Senin, 28 Desember 2020 | 10:41 WIB Sumber: Kompas.com
Ridwan Kamil: Perayaan tahun baru di Jawa Barat dilarang

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil


KEBIJAKAN PEMDA - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali mengingatkan larangan perayaan Tahun Baru 2021 yang memicu kerumunan. Ia menegaskan, larangan itu dilakukan semata untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

Pria yang akrab disapa Emil itu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar. 

Emil beralasan, berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, tren kenaikan kasus Covid-19 meningkat. Kondisi itu, kata Emil, membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia. 

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara-acaranya,” ujar Emil dalam rilis resminya, Senin (28/12). 

Baca Juga: Ini tarif rapid test antigen sebagai syarat masuk Jawa Barat

Menurut dia, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua pemangku kepentingan saat libur akhir tahun yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang. 

Sebab dalam situasi seperti ini, besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup trompet. 

Ia pun mengingatkan, pandemi Covid-19 masih belum selesai dan belum ada yang tahu kapan wabah akan berakhir. 

“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang. Imbauan ini semata-mata karena pandemi Covid belum selesai,” pungkas Emil. (Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Tegaskan Larang Perayaan Tahun Baru di Jawa Barat".

 

Selanjutnya: Mulai hari ini, truk barang dilarang masuk tol

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru