BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil membantah bahwa insiden pembubaran komunitas perpustakaan jalan di Bandung oleh Kodam III Siliwangi merupakan ekses dari adanya aturan jam malam di Kota Bandung.
Ridwan menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak pernah mengeluarkan kebijakan jam malam untuk warga Bandung. Adapun aturan jam malam yang dikeluarkan pihak kepolisian pada tahun 2014 lalu, ditujukan untuk tempat hiburan malam.
"Di Bandung ini bebas untuk berkumpul sampai jam berapa juga. Dulu tahun 2014 ada edaran jam malam itu untuk tempat hiburan bukan untuk warga Bandung. Jadi edaran 2014 itu bukan dari Wali Kota, jadi tolong digarisbawahi dari dulu sampai sekarang tidak ada istilah kebijakan jam malam dari Pemkot Bandung," ucap Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Rabu (24/8).
Imbuan jam malam kepada pemilik tempat hiburan malam itu, kata Ridwan, sebagai strategi kepolisian terkait situasi keamanan tahun 2014 dimana tindak kriminalitas kerap terjadi di tempat hiburan malam.
"Hiburan malam pun sekarang sudah fleksibel kalau mau lewat jam 12 malam pun tinggal koordinasikan dengan pihak kepolisian," ucap Emil, sapaan akrabnya.
Emil pun membantah jika adanya operasi dari anggota TNI menjadi tanda tak kondusifnya Kota Bandung.
"Kodam ini sedang melakukan kegiatan pemberantasan geng motor dari Banten dan Jawa Barat, jadi bukan hanya Bandung. Ini kebijakan Pak Pangdam untuk mengkondusifkan situasi dari seluruh provinsi Banten sampai Jawa Barat. Jadi kalau kegiatan positif sampai malam tidak masalah silahkan saja," kata dia. (Dendi Ramdhani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News