Ruang isolasi pasien Covid-19 tersisa 223 di RSUD Jakarta, 11 RSUD penuh

Kamis, 17 September 2020 | 15:32 WIB Sumber: Kompas.com
Ruang isolasi pasien Covid-19 tersisa 223 di RSUD Jakarta, 11 RSUD penuh

ILUSTRASI. Ruang isolasi bagi pasien Covid-19 di rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta masih tersedia.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Dinas Kesehatan DKI Jakarta menginformasikan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 di rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta masih tersedia. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya pernah memprediksi ruang isolasi bakal penuh pada Kamis (17/9), apabila tidak memberlakukan kembali PSBB.

Data sampai Kamis pukul 13.30 WIB, ruang isolasi di berbagai RSUD masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan isolasi bagi warga yang terpapar Covid-19. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, seperti dikutip Antara, ruang isolasi pasien Covid-19 yang tersedia berjumlah 223 di 21 RSUD.

Sementara ada 11 RSUD yang ruang isolasinya sudah penuh. Adapun rekapitulasi ketersediaan di RSUD DKI Jakarta adalah:

  1. VIP: 26
  2. Kelas I: 81
  3. Kelas II: 118
  4. Kelas III: 1.018
  5. ICU: 10
  6. NICU: 27
  7. PICU: 5
  8. HCU: 39
  9. ICCU: 15
  10. Ruang isolasi: 223

Ruang yang tersedia tersebut ada di 21 RSUD di DKI Jakarta hingga pukul 14.00 WIB:

Jakarta Pusat

1. RSUD Tarakan: 17

2. RSUD Cempaka Putih: 3

3. RSUD Johar Baru: 1

4. RSUD Kemayoran: 8

5. RSUD Tanah Abang: 5

Jakarta Utara

6. RSUD Cilincing: 15

7. RSUD Tanjung Priok: 3

Jakarta Selatan

8. RSUD Pasar Minggu: 75

9. RSUD Jati Padang: 8

10. RSUD Kebayoran Lama: 5

11. RSUD Tebet: 1

Jakarta Timur

12. RSUD Pasar Rebo: 4

13. RSUD Budhi Asih: 7

14. RSUD Adyaksa: 6

15. RSUD Ciracas: 9

16. RSUD Kramat Jati: 17

17. RSUD Matraman: 1

18. RSUD Cipayung: 5

Jakarta Barat

19. RSUD Cengkareng: 28

20. RSUD Kembangan: 3

21. RSUD Taman Sari: 2

PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September. (Sandro Gatra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Tersisa 223 di RSUD Jakarta, 11 RSUD Penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru