PILKADA - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta membatasi massa pendukung maksimal 200 orang untuk mengantar saat pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada 2024.
KPU memperkenankan setiap paslon untuk membawa pendukung. Namun, jumlah pendukung dibatasi menyesuaikan kondisi kantor KPU Jakarta.
"Kami akan menerima langsung dan bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang (untuk mengantar proses pendaftaran)," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari menjelaskan proses penyambutan bacagub-bacawagub saat tiba di kantor KPU.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub, KPU Jakarta Dijaga Polisi dan Dishub
KPU menyiapkan sambutan berupa penampilan kesenian tradisional khas betawi. Ornamen-ornamen betawi, salah satunya ondel-ondel, juga telah disiapkan.
"Ada sedikit prosesi seremonial seperti disambut dengan kesenian tradisional betawi, tanjidor. Kamudian paslon akan dibawa masuk ke dalam aula untuk diterima berkas dan dokumen," ujar Astri.
Diketahui, pendaftaran bacagub dan bacawagub Jakarta jalur parpol untuk Pilkada Jakarta 2024, dibuka selama tiga hari, terhitung mulai hari ini.
Pada hari pertama dan kedua, KPU Jakarta membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Baca Juga: DPR, KPU dan Bawaslu Sepakati Aturan Teknis Pilkada 2024
Pendaftaran akan resmi ditutup pada hari terakhir, Kamis (29/8/2024), pukul 23.59 WIB.
Pada hari pertama ini, belum ada calon kepala daerah Jakarta yang mendaftar ke KPU.
Meski begitu, KPU tetap membuka help desk untuk parpol yang ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Paslon Hanya Boleh Bawa Maksimal 200 Pendukung Saat Daftar Pilkada Jakarta di KPU"
Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/27/11372041/paslon-hanya-boleh-bawa-maksimal-200-pendukung-saat-daftar-pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News