TUNJANGAN HARI RAYA - JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan cair paling lambat Rabu (20/5).
Waktu pencairan THR bergantung pada usulan yang disampaikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Untuk pencairan (THR) paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS, tergantung kepala SKPD atau UKPD yang mengusulkan pencairannya," ujar Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/5).
Baca Juga: Hore! paket Bansos Tahap 2 mengalir di Jakarta, cek nama Anda dan simak tanggalnya
Menurut dia, THR untuk PNS DKI baru dicairkan besok karena menyesuaikan kondisi APBD DKI Jakarta, berbeda dengan THR dari pemerintah pusat yang diberikan pada Jumat (15/5) pekan lalu.
"Menyesuaikan situasi potensi APBD karena Pemda DKI Jakarta belanja pegawainya tidak dari APBN," kata dia. Chadir menambahkan, pencairan THR PNS DKI besok tidak menyalahi ketentuan karena masih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.
"Bahkan setelah Hari Raya boleh diberikan. Sebaiknya cair serentak tanggal 15 Mei, DKI Jakarta kan hanya selisih lima harian dari tanggal 15 Mei 2020, masih lazim dan dimaklumi," tegas dia.
Chaidir bilang, THR akan diberikan kepada PNS eselon III ke bawah. Besaran THR yang diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020.
"Untuk THR PNS diberikan kepada PNS eselon III ke bawah sampai golongan terendah. Sesuai PP, (besaran THR) diberikan (sesuai) gaji dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan istri dan anak," lanjut Chaidir.
Sebelumnya, PNS DKI Jakarta mengaku belum menerima THR hingga Senin (18/5) atau H-6 Lebaran. Mereka juga tidak mengetahui besaran THR yang akan diberikan.
Adapun pemerintah pusat memastikan THR untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan secara bertahap mulai 15 Mei 2020. Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Mall di DKI juga siap dibuka kembali jika PSBB berganti jadi new normal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, untuk THR tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Rinciannya, anggaran untuk THR PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI: THR PNS Cair Paling Lambat Besok ".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News