Sambut Baik Keputusan PTUN, HIPPI DKI Jakarta Minta Ada Skenario Implementasi

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:04 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Sambut Baik Keputusan PTUN, HIPPI DKI Jakarta Minta Ada Skenario Implementasi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22). Sambut Baik Keputusan PTUN, HIPPI DKI Jakarta Minta Ada Skenario Implementasi.


UPAH MINIMUM -  JAKARTA. PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pengusaha terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam putusan tersebut, PTUN meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menurunkan UMP di angka Rp 4.573.845. Dimana sebelumnya UMP DKI Jakarta tahun ini ditetapkan naik 5,1% atau Rp 4.641.854.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan keputusan PTUN bukan menunjukkan adanya menang dan kalah dalam persoalan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun ini.

“Kita dari pelaku usaha menyambut baik keputusan PTUN ini karena mampu menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Kita memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang tapi kepastian hukum dan regulasi,” kata Sarman, Rabu (13/7).

Baca Juga: Kecewa Putusan PTUN, Burut Tetap Minta Pengusaha Bayar UMP dengan Kenaikan 5,1%

Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan PP No.36 tahun 2021 yang merupakan pengganti dari PP No.78 Tahun 2025 tentang pengupahan sebagai dasar pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMP.

Namun, Sarman menggarisbawahi mengenai implementasi dari keputusan PTUN tersebut, mengingat UMP DKI Jakarta 2022 sudah berjalan selama 6 bulan dengan kenaikan 5,1% atau sebesar Rp 4.641.854.

Artinya pekerja sudah menerima gaji sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan. ”Jika tiba-tiba diturunkan lagi tentu akan menjadi perdebatan di internal perusahaan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja diminta segera menyikapi keputusan PTUN ini terkait implementasinya di lapangan. Pengusaha meminta adanya skenario implementasi sehingga tidak mengganggu hubungan industrial yang saat ini kondusif.

Baca Juga: PTUN Putuskan UMP Jakarta 2022 Diturunkan, Jadi Berapa? Cek UMP 2022 Daerah Lain?

“Peran Dewan Pengupahan dan Lembaga LKS Tripartit Daerah diharapkan dapat bersama sama merumuskan bagaimana implementasi dari keputusan, dimana UMP DKI Jakarta 2022 kembali sesuai formula PP No.36 Tahun 2021 sebesar 0,85% atau sebesar Rp 4.453.935,” pungkasnya.

Secara umum, ia menilai, upaya Gubernur DKI Jakarta untuk memperjuangkan nasib pekerja di DKI Jakarta mendapatkan kenaikan UMP yang lebih baik sudah selayaknya patut diapresiasi. Sarman juga mengharapkan semua pihak dapat menghormati terhadap keputusan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru