Sanksi administrasi pajak dihapus, Jaktim targetkan pendapatan Rp 2,7 triliun

Kamis, 15 November 2018 | 20:53 WIB   Reporter: kompas.com
Sanksi administrasi pajak dihapus, Jaktim targetkan pendapatan Rp 2,7 triliun

ILUSTRASI. Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor


PENERIMAAN PAJAK - JAKARTA. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Timur menargetkan perolehan pajak sebesar Rp 2,7 triliun dengan diberlakukannya penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan. 

Program penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak PKB dan BBNB ini ditetapkan mulai Kamis (15/11) yang mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk pajak PKB dan BBNKB. 

"Dengan adanya program penghapusan sanksi denda pajak ini, kita sangat optimistis target perolehan pajak sebesar Rp 2,7 triliun dapat tercapai," kata Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Timur Iwan Syaefudin saat dihubungi Kompas.com, Kamis. 

Ia menyampaikan, target sebesar Rp 2,7 triliun ini terdiri dari pajak PKB sebesar Rp 1,6 triliun dan BBN-KB sebesar Rp 1,06 triliun. Ia pun optimistis penghapusan sanksi denda pajak ini bisa memancing para wajib pajak untuk membayar kewajibannya. 

Hingga saat ini, realisasi penerimaan untuk PKB mencapai Rp 1,4 triliun atau 86,82 persen. Sementara itu, BBN-KB sudah mencapai Rp 966 juta atau 98,82 persen. Dengan demikian, kata Iwan, kekurangan perolehan PKB sebesar Rp 217 juta dan BBN-KB Rp 97 juta. 

Iwan juga menyampaikan, jika melihat kekurangan yang ada, setiap hari pihaknya harus mendapatkan pajak sebesar Rp 8 miliar. "Kami imbau wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Karena jika tidak melunasi pajaknya, kami juga akan ambil tindakan tegas," kata dia. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). 

Periode sanksi administrasi yang dihapus hanya untuk tunggakan pajak tahun 2013 hingga tahun 2017. Penghapusan sanksi itu dilakukan jika wajib pajak membanyar pokok tunggapan pajaknya (PKB, BBN-KB dan PBB-P2) mulai hari ini (15 November 2018) sampai tanggal 15 Desember mendatang. (Ryana Aryadita Umasugi)  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Administrasi Pajak Dihapus, Jaktim Targetkan Rp 2,7 Triliun dari PKB dan BBN-KB"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru