Sanksi itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menuturkan, nantinya ada penyekatan di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar masuk wilayah Jakarta selama masa pelarangan perjalanan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Selain itu, petugas nantinya juga menindak pelanggaran aturan selama larangan perjalanan mudik.
Adapun petugas yang diterjunkan berasal dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, beserta TNI. Syafrin mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi penyekatan, tetapi juga di terminal bayangan yang masih beroperasi.
Baca Juga: Aturan perjalanan di bandara selama Ramadan dan Mudik Lebaran 2021
"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari terminal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," ujar Syafrin.
Syafrin menambahkan, kepolisian saat ini telah menetapkan 333 titik penyekatan mulai dari Sumatera hingga Jawa. Namun, titik penyekatan untuk wilayah Jabodetabek masih dibahas dengan kepolisian. Dia juga belum bisa memberikan informasi berapa titik penyekatan di Jabodetabek karena hal ini masih dibahas dengan Dirlantas.
"Kami akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek," kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi ASN yang Nekat Mudik Lebaran"
Editor : Sandro Gatra
Selanjutnya: Tak boleh mudik! Ini titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News