DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan wajib lolos uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai Juni 2022. Semua kendaraan bermotor roda 2 dan 4 wajib lolos uji emisi, jika tidak akan ada sanksi khusus. Lalu berapa biaya uji emisi kendaraan bermotor?
Mengutip Kompas.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi untuk kendaraan yang belum melakukan atau tak lolos uji emisi adalah penerapan biaya parkir dengan tarif tertinggi. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Juni 2022 mendatang.
Menurut Asep, sanksi tarif parkir tertinggi tersebut diterapkan untuk memicu kesadaran masyarakat yang abai dengan kewajiban uji emisi tersebut. "Kalau di Juni kita akan berupaya (terapkan sanksi), nanti saya cek lagi kelengkapan berapa jumlah bengkel (uji emisi). Kadang masyarakat itu kalau diundur-undur lagi (sanksinya), kesadaran (untuk uji emisi juga) diundur-undur lagi," ujar Asep saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022).
Asep mengatakan, sanksi tarif parkir tertinggi dikenakan kepada para pelanggar aturan karena hal tersebut memungkinkan untuk diterapkan saat ini. Baca juga: Saat Napi Teroris Menguasai Rutan Mako Brimob, Rebut Senjata dan Tewaskan 5 Polisi (1) Sementara, untuk penerapan sanksi tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kalau (sanksi) parkir itu kan cuma kita dengan internal Pempro lah, jadi tidak perlu koordinasi dengan instansi di luar Pemprov," ujar dia.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta 24 Mei 2022, Ada 5 Lokasi Pilihan
Selain itu, data uji emisi kendaraan bermotor milik Dinas LH dan data parkir milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah terhubung dengan baik, sehingga penerapan sanksi bisa berjalan dengan lancar. Ke depan, kata Asep, uji emisi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak memperpanjang masa berlaku surat-surat kendaraannya.
Biaya uji emisi
Agar tidak terkena sanksi tarif parkir tertinggi, Anda perlu melakukan uji emisi kendaraan. Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan bermotor bila ingin melakukan uji emisi?
Kompas.com memberitakan, biaya uji emisi mobil di Jakarta berkisar antara Rp 150.000 sampai dengan Rp 165.000 per unit. Salah satu bengkel resmi yang sudah memiliki fasilitas pengujian emisi yakni Auto2000
Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna, bagi pemilik Toyota yang ingin melakukan uji emisi di bengkel tersebut tidak akan dikenakan biaya, dengan catatan mobil konsumen rutin melakukan servis berkala.
Namun bagi konsumen Toyota atau merek lain yang datang dengan tujuan ingin tes emisi gas buang saja, akan dikenakan ongkos sebesar Rp 150.000. “Gratis bila mereka melakukan perawatan rutin. Sementara yang datang untuk keperluan tes saja biayanya Rp 150.000, lengkap dengan print out hasil berupa PDF serta sertifikasi kelulusan,” ujar Suparna, saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Suparna melanjutkan, Auto2000 juga akan mengunggah data lulus emisi ke ujiemisi.jakarta.go.id atau E-Uji Emisi dan akan ada barcode. Sehingga bila ada razia, konsumen tinggal tunjukan barcode tersebut sebagai bukti lulus uji emisi.
Sementara itu, Service Departement Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.
“Daihatsu sudah menyediakan layananan tersebut, untuk biayanya kita kenakan Rp 165.000 per unit. Itu sudah termasuk lampiran hasil dan sertifikasi lulus uji emisi, serta kami upload hasilnya ke sistem yang terintegrasi,” ucap Ratno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News