Sebanyak 101.478 orang terkena razia masker selama pemberlakuan PSBB transisi Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2020 | 22:34 WIB Sumber: Kompas.com
Sebanyak 101.478 orang terkena razia masker selama pemberlakuan PSBB transisi Jakarta

ILUSTRASI. Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskal


CORONA DI INDONESIA - JAKARTA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 101.478 warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. 
"Tercatat hingga 18 Agustus lalu, ada 101.478 orang yang terjaring razia akibat tak mengenakan masker," kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2020), seperti dikutip Antara. 

Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 90.277 dihukum membersihkan fasilitas umum tanpa membayar denda. Sedangkan sisanya sekitar 11.201 membayar Rp 250.000 per orang. 

Dari sanksi perorangan yang tak dikenakan masker, pihaknya sudah mengenakan denda pada para pelanggar total senilai Rp 1,6 miliar. Uang denda sudah disetorkan ke Kas Daerah. "Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tak mengenakan masker mencapai Rp 1.662.860.000," ujarnya. 

Baca Juga: PHRI apresiasi kebijakan Disparekraf DKI Jakarta membuka sejumlah sektor industri

Arifin menambahkan, masyarakat yang masih nekat membuat keramaian seperti menggelar acara sosial budaya juga ditindak. "17 kegiatan sosial budaya kami beri teguran tertulis, 37 kami jatuhi denda dan 26 kami segel," katanya. 

Karena itu, seluruh warga di Jakarta diminta untuk menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) demi memutus mata rantai penularan wabah COVID-19 ini. 

"Caranya dengan menjalankan 3M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 hingga 2 meter dan mencuci tangan secara rutin," katanya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut warga yang tidak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19 berarti tidak menghargai diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. "Kalau kita menggunakan masker dengan baik, artinya kita menghormati dan melindungi orang lain dan diri sendiri dengan baik," kata Anies di Jakarta. 

Baca Juga: Pengelola bioskop kecewa industri hiburan di Jakarta masih belum diizinkan buka

Sebaliknya, ketika jika tidak menggunakan masker dengan baik, artinya tidak menghormati dan menghargai orang. Anies menyampaikan bahwa selama ilmuwan belum menemukan penawar wabah ini, mengenakan masker adalah salah satu cara penghentian penularan Covid-19. "Selama belum ada vaksin, maka vaksin kita adalah masker kita ini, karena itu harus senantiasa dipakai terus," katanya. 

Diterjang wabah selama sekitar lima bulan, Anies berharap Jakarta lekas pulih dari pandemi dengan berkolaborasi bersama masyarakat dan tidak hanya mengandalkan kerja pemerintah. Untuk mengurangi penularan, maka harus mengurangi interaksi. "Insya Allah kita bisa segera bebas. Tapi ini membutuhkan kerja bersama. Virusnya menular lewat interaksi," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB Transisi Jakarta, 101.478 Orang Kena Razia Masker"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru