Sebanyak 13 PNS di Asahan dipecat karena terlibat korupsi dan suap

Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:08 WIB Sumber: TribunNews.com
Sebanyak 13 PNS di Asahan dipecat karena terlibat korupsi dan suap


PNS - JAKARTA. Sebanyak 13 orang Pegawai Negari Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Asahan resmi dipecat. Pemecatan ditandai dengan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 13 orang itu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan pada pekan ini.

Sekretaris BKD Asahan, Sutiono mengatakan, pemberian sanksi berupa PTDH terhadap 13 orang PNS Pemkab Asahan itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018.

Putusan MK itu menjelaskan bahwa, pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap dan lain-lain.

Baca Juga: Kini, ASN Pemprov DKI Jakarta sudah boleh melakukan perjalanan dinas

"Terkait pemecatan PNS merunut instruksi Kemendagri terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkuatan hukum tetap, di Pemkab Asahan yang di PTDH ada 13 orang dan sudah dilakukan," kata Sutiono, Kamis (20/8/2020).

Menurut Sutiono, sanksi PTDH terhadap 13 orang PNS Pemkab Asahan ini termasuk terlambat, lantaran sudah mendapat teguran dari Kemendagri sejak tahun lalu. "Asahan termasuk terlambat dan sudah dapat teguran. Karena kan kita terkendala sakitnya bupati. Setelah itu ada penjabat bupati dan belum bisa mengeluarkan kebijakan, setelah bupati defenitif baru kebijakan ini bisa dilaksanakan," sebutnya.

Dijelaskan Sutiono, BKD Asahan dalam pemberian PTDH terhadap 13 PNS ini hanya bertugas mengeluarkan administrasi sesuai instruksi Kemendagri. BKD Asahan tidak pernah mencampuri keputusan pengadilan setiap PNS Pemkab Asahan yang terlibat kasus korupsi.

"Kami di BKD ini hanya melaksanakan administrasinya dan disiplinnya. Kalau persoalan pidana atau proses hukuman, kami tidak bisa campuri. Kami menindaklanjutinya setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi setelah itu kami proses administrasinya dan disiplinnya," jelasnya.

Baca Juga: 12 Juta sudah terdaftar jadi calon penerima bantuan Rp 600 ribu, ini cara ceknya

Lebih lanjut Sutiono menyebutkan, ada empat kategori seorang PNS/ASN dapat dikenakan sanksi PTDH, yaitu terlibat makar, menjadi anggota partai politik, pidana yang berkaitan jabatan (korupsi/suap) dan pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dihukum lebih dari 2 tahun serta perbuatannya diketahui berencana.

"Tindak pidana murni kalau berencana dapat diberhentikan. Kalau tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan jabatan, walau vonis hukuman setengah tahun atau lebih kecil tetap diberhentikan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "13 PNS di Asahan Resmi Dipecat, Karena Terlibat Korupsi dan Suap"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru