Sebanyak 284.341 Wajib Pajak Jakbar Telah Lapor SPT Tahunan

Minggu, 09 April 2023 | 11:43 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Sebanyak 284.341 Wajib Pajak Jakbar Telah Lapor SPT Tahunan

ILUSTRASI. Sebanyak 284.341 Wajib Pajak Jakbar Telah Lapor SPT Tahunan, Rasio Kepatuhan Capai 73,53%. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.


PELAPORAN SPT - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta mencatat, pihaknya telah menerima 284.341 Surat Pemberitahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan 31 Maret 2023. Angka tersebut meningkat 16,6% dari tahun lalu dan angka rasio kepatuhan SPT Tahunan telah mencapai 73,53%.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan menyampaikan, kenaikan jumlah penyampaian pelaporan SPT Tahunan ini dipicu oleh beberapa faktor salah satunya adalah peningkatan kesadaran pajak karena edukasi yang gencar oleh para penyuluh pajak.

Beberapa organisasi mitra seperti komunitas, perhimpunan, asosiasi dan tax center yang turut digandeng untuk pelaksanaan kegiatan edukasi juga menambah peningkatan kesadaran pajak. Ditambah dengan peningkatan pelayanan dengan memperbanyak pembukaan pojok pajak di pusat perdagangan, instansi pemerintah dan swasta, yang menggerakkan pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Ditjen Pajak Buka Suara Soal Sektor Penyumbang Penerimaan Pajak 2024

"Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak dengan melakukan edukasi dan memperluas informasi kepada masyarakat," ujar Herry dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (9/4).

Walaupun batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) sudah lewat, Herry berharap bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk tetap melaporkan SPT-nya sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air dan kontribusi dalam pembangunan negara.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu sebelum batas pelaporan tanggal 31 Maret berakhir. Untuk SPT Tahunan Badan batas waktunya masih sampai tanggal 30 April, untuk itu diharapkan Wajib Pajak Badan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut jangan sampai terlewat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru