Sebanyak 50 perusahaan di Jakarta Pusat langgar aturan PPKM level 1

Jumat, 26 November 2021 | 11:46 WIB Sumber: Kompas.com
Sebanyak 50 perusahaan di Jakarta Pusat langgar aturan PPKM level 1

ILUSTRASI. Pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level dua menjadi level satu untuk wilayah DKI


PPKM - JAKARTA. Sebanyak 50 perusahaan di Jakarta Pusat belum memenuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta. Seluruh perusahaan tersebut telah mendapat teguran.

Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, ditemukannya 50 perusahaan yang membandel itu merupakan hasil inspeksi mendadak sejak 3-25 November 2021.

"Seluruh perusahaan itu kedapatan tidak patuhi aturan PPKM Level 1 kita berikan teguran tertulis," kata Kartika Lubis, Jumat (26/11/2021).

Kartika mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 50 perusahaan tersebut beragam. Ada perusahaan yang belum menyediakan barcode PeduliLindungi di pintu masuk, belum meneken pakta integritas, tak mempunyai ruang observasi, dan belum menempelkan tulisan wajib masker di area perkantoran.

Baca Juga: ASN boleh cuti dan bepergian ke luar daerah saat Nataru jika terjadi kondisi ini

"Hal seperti itu yang sering kita dapati di 50 perusahaan itu. Semua perusahaan ini tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat," kata Kartika.

Kartika menambahkan, sejumlah perusahaan itu sempat berkelit dengan memberikan sejumlah alasan kepada petugas yang melakukan inspeksi mendadak.

Misalnya, terkait barcode PeduliLindungi yang belum ada di pintu masuk, ada sejumlah perusahaan yang beralasan sudah mengurus ke Kementerian Kesehatan, tapi belum direspons.

"Berbagai alasan mereka lontarkan untuk mencari pembenaran agar petugas kami tidak berikan sanksi. Tapi kami tetap berikan sangsi karena mereka kedapatan langgar aturan," ucap Kartika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 50 Perusahaan di Jakpus Langgar Aturan PPKM Level 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru