Sebanyak 808 napi di Nusakambangan dapat remisi khusus Idul Fitri tahun ini

Minggu, 24 Mei 2020 | 18:54 WIB Sumber: Kompas.com
Sebanyak 808 napi di Nusakambangan dapat remisi khusus Idul Fitri tahun ini

ILUSTRASI. Warga binaan berjalan menuju pintu penjagaan seusai dibebaskan di Lapas Kelas II A Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2020). L


HARI RAYA KEAGAMAAN -  CILACAP. Sebanyak 808 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendapat remisi khusus Idul Fitri.

"Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi tersebar di lima lapas berbeda," kata Kepala Lapas Kelas 1A Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno saat dihubungi.

Erwedi mengatakan, di Lapas Kembang Kuning terdapat sebanyak 221 napi yang mendapatkan remisi. Rinciannya, 219 orang mendapat remisi khusus (RK) I berupa pemotongan sebagian masa pidana dan 2 orang mendapat RK II yang bisa langsung bebas.

Kemudian di Lapas Narkotika terdapat 197 napi yang mendapat remisi. Rinciannya, RK I berupa pemotongan selama satu bulan sebanyak 147 orang. Kemudian, pemotongan 1 bulan 15 hari sebanyak 37 orang dan remisi dua bulan untuk 13 orang.

"Seorang WBP yang mendapat asimilasi di rumah juga mendapat RK I satu bulan," ujar Erwedi.

Lebih lanjut, Erwedi mengatakan, di Lapas Permisan tercatat 222 napi yang mendapat remisi. Rinciannya, RK I sebanyak 119 orang dan RK II sebanyak 3 orang.

"Namun ketiga napi yang mendapat RK II tidak langsung bebas, karena masih menjalani hukuman subsider," kata Erwedi.

Sedangkan di Lapas Besi terdapat 139 napi yang mendapat remisi. Seluruhnya mendapat RK 1. Sementara di Lapas Terbuka sebanyak 29 napi mendapat RK II. (Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "808 Napi di Nusakambangan Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru