Sederet tugas menanti pasca peralihan BPLS ke PU

Jumat, 17 Maret 2017 | 10:10 WIB   Reporter: Agus Triyono, Herlina KD
Sederet tugas menanti pasca peralihan BPLS ke PU


JAKARTA. Pasca membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), pemerintah memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang menanti untuk segera dikerjakan.

Juru Bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Khusnul Khuluk mengatakan, setelah BPLS dibubarkan dan tugasnya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), ada beberapa tugas yang harus segera diselesaikan.

Pertama, masalah sosial kemasyarakatan. Dalam hal ini, Kementerian PU-Pera harus menangani masalah sosial kemasyarakatan, yakni pembebasan tanah dan bangunan di luar peta area terdampak yang ditetapkan 22 Maret 2007.

Maklum, untuk penanganan masalah sosial kemasyarakatan di dalam peta area terdampak menjadi tanggungjawab PT Minarak Lapindo Brantas. Sehingga, pemerintah hanya mengawasi prosesnya saja.

Kedua, hal lain yang mendesak dilakukan adalah, "Pengaliran lumpur ke Kali Porong dan penguatan tanggul," ungkap Khusnul kepada KONTAN Kamis (16/3). Namun, Khusnul tak merinci terkait penguatan tanggul yang dimaksud. Yang jelas, penguatan tanggul ini dilakukan untuk mencegah meluapnya aliran lumpur saat musim hujan.

Catatan saja, pembubaran BPLS dan pengalihan tugasnya ke Kementerian PU-Pera diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2017 tentang Pembubaran BPLS. Beleid yang diundangkan pada 6 Maret 2017 itu menyebutkan, dengan pembubaran BPLS, maka seluruh pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen milik BPLS akan dialihkan ke Kementerian PU-Pera.

Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono bilang, ke depan BPLS akan diubah menjadi Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo yang berada di bawah satu direktorat di kementeriannya. Dengan demikian, PPLS nantinya akan ada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri PU-Pera.

Proses peralihan BPLS ke PPLS sesuai aturan akan dilakukan maksimal satu tahun setelah Perpres 21/2017 berlaku. Artinya, BPLS harus benar-benar beralih menjadi PPLS paling lambat pada awal Maret 2018. Peralihan BPLS ke Kementerian PU-Pera ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan melibatkan Badan Kepegawaian Negara, Arsip Nasional dan Kementerian Keuangan.

Basuki menambahkan, pembubaran BPLS juga tak akan menghilangkan tanggungjawab PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi bagi warga Sidoarjo yang masuk dalam peta terdampak yang telah ditalangi pemerintah tahun 2015. Menurutnya, PT Minarak Lapindo Jaya tetap harus mengganti uang Rp 781 miliar yang telah dikeluarkan APBN untuk menalangi ganti rugi masyarakat sesuai perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru