Sehari, tambang pasir Lumajang hasilkan Rp 27 juta

Senin, 12 Oktober 2015 | 20:26 WIB Sumber: Kompas.com
Sehari, tambang pasir Lumajang hasilkan Rp 27 juta


SURABAYA. Pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mengaku bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 27 juta dalam sehari. Uang itu dihimpun dari puluhan truk pengambil pasir dari kawasan tambang ilegal di desa tersebut. 

Handoko, seorang penjaga portal dan pengelola alat berat di penambangan pasir ilegal Desa Selok Awar-Awar, mengungkapkan, setiap truk yang melintas portal dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 27.000. "Dalam sehari, bisa 90 hingga 100 truk yang melewati portal," ujar Handoko dalam kesaksiannya di sidang disiplin anggota Polri di Mapolda Jatim, Senin (12/10). 

Uang tersebut, lanjut Handoko, disalurkan ke beberapa pihak, seperti ke Kepala Desa Hariyono yang mendapat jatah Rp 142.000 per truk, Rp 18.000 per truk untuk upah pekerja, dan Rp 110.000 per truk untuk perawatan dan sewa alat berat. "Sisanya dipakai saya sendiri," tambah dia. 

Sementara itu, Kepala Desa Hariyono menyebutkan, uang yang sudah dikumpulkan kemudian diserahkan ke sejumlah oknum pejabat, aparat keamanan, dan anggota DPRD Lumajang yang meminta jatah setiap bulan. 

Pada kesaksiannya dalam sidang, Hariyono mencontohkan, mantan Kapolsek dan Camat Pasirian mendapat uang bulanan masing-masing Rp 1 juta, serta Kanit Reskrim Polsek dan oknum Perum Perhutani masing-masing Rp 500.000 sebulan.

Selain itu, sebagian hasil juga diberikan kepada oknum anggota Babinkamtibmas, anggota DPRD Kabupaten Lumajang, bahkan oknum wartawan yang menolak menyebut identitasnya kepada Hariyono. Oleh polisi, Hariyono dan Handoko sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal, serta kasus pembunuhan aktivis desa Salim Kancil. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru