Sejumlah aturan baru pemerintah untungkan sektor properti di Batam

Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:41 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Sejumlah aturan baru pemerintah untungkan sektor properti di Batam


BATAM - JAKARTA. Berbagai macam kebijakan pemerintah memicu sentimen positif sektor properti, tak terkecuali oleh berbagai kalangan termasuk pengusaha properti di Batam.

Salah satunya ialah aturan mengenai kesepakatan pembukaan perjalanan terbatas terutama untuk bisnis esensial Indonesia-Singapura yang telah dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2020 ini.

“Hal ini menjadi angin segar bagi para pengusaha yang ada di Batam setelah sebelumnya terpukul dengan adanya pandemi COVID-19.” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Kepri, Jadi Rajagukguk dalam keterangan resminya, Rabu (28/10).

Baca Juga: Libur panjang, 147.000 kendaraan sudah tinggalkan Jakarta

Tak Cuma itu saja, Undang-Undang Cipta kerja yang sudah disahkan dinilai memiliki visi untuk membuka keran investasi seluas-luasnya ini mengatur beberapa pasal yang memberi kemudahan bagi sektor properti termasuk diantaranya soal kepemilikan asing.

Aturan mengenai kepemilikan atas satuan rumah susun yang diatur dalam pasal 144 ayat 1 dari Undang-undang Cipta Kerja menyatakan hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini memungkinkan kepemilikan asing atas satuan rumah susun.

Selain itu, dalam pasal 137 ayat 1 dari Undang Undang Cipta Kerja tidak hanya memberikan kesempatan bagi warga negara asing, tetapi juga memberikan kepada Badan Hukum Asing yang memiliki perwakilan di Indonesia untuk dapat memiliki hak atas satuan rumah susun.

Baca Juga: Jasnita Telekomindo (JAST) dukung pemerintah mengoperasikan hotline darurat 112

Hal ini menjadi sentimen positif bagi pengembang properti, terutama bagi pengembang properti menengah ke atas termasuk PT Perintis Triniti Properti Tbk. Ishak Chandra, CEO sekaligus Presiden Direktur Triniti Land mengatakan pihaknya menyambut gembira UU Cipta Kerja.

“Karenanya beleid ini akan memberikan keuntungan bagi Triniti Land yang memiliki banyak proyek condominium dan juga proyek kami ada juga di Batam yang merupakan salah satu pintu masuk terbesar orang asing ke Indonesia,” kata Ishak dalam keterangan resminya, Rabu (28/10).

Ishak meyakini bahwa hal ini menjadikan penjualan Triniti Land akan meningkat pesat di tahun 2021. Termasuk pada proyek Marc’s Boulevard yang ada di wilayah Batam.

Proyek seluas 23 hektare di Batam Centre ini sedang dalam pengembangan hingga 5 tahun kedepan dengan total investasi sebesar Rp 6 triliun. Dengan banyaknya sentimen yang saat ini mengguyur pasar properti di wilayah Batam, dipastikan juga PT Perintis Triniti Properti Tbk dapat memetik hasilnya.

 

Selanjutnya: Perintis Triniti Properti (TRIN) sebut banyak aturan jadi sentimen positif properti

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru