Luas perkebunan kelapa sawit di Riau kini mencapai sekitar tiga juta hektare (Ha). Dari total luas kebun sawit tersebut, 45 % lahan sawit dimiliki masyarakat, 40 % milik perusahaan, dan sisanya lahan petani plasma.
"Mari kita bersama-sama mendukung pengembangan kelapa sawit nasional sebagai penopang perekonomian, bukan malah menyulitkan dengan beragam aturan yang ketat. Bila memang ada masalah dalam tata kelola sawit, mari sama-sama dibenahi bukan ditambah sulit dengan aturan baru," katanya.
Menurut dia, ada salah satu poin dalam regulasi baru itu yang sulit diimplementasikan terkait mengatur tentang pengelolaan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter, yang harus diubah statusnya menjadi hutan lindung. Padahal, ia mengatakan Riau memiliki luasan lahan gambut mencapai 3,8 juta Ha, dan 75 % di antaranya memiliki kedalaman di atas tiga meter.
Selain itu, ada poin dalam regulasi itu yang mengatur ketinggian muka air pada lahan gambut ditetapkan harus setinggi 40 centimeter (0,4 meter), akan sulit dipraktikan dilapangan.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produk ekspor sawit dan turunannya mencapai lebih dari 154 jenis, dengan nilai ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk hilir turunannya pada 2016 mencapai 18,6 miliar dollar AS. Pada tahun yang sama, industri kelapa sawit juga telah menyumbang penerimaan pajak mencapai 2,23 % dari penerimaan pajak sekitar Rp1.230 triliun.
Industri kelapa sawit hulu-hilir menyerap 5,3 juta tenaga kerja, didominasi sektor perkebunan kelapa sawit dan menghidupi lebih dari 21,2 juta orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News