Sekarang mengurus IMB bisa dilakukan di Kelurahan

Senin, 05 Januari 2015 | 11:43 WIB Sumber: Kompas.com
Sekarang mengurus IMB bisa dilakukan di Kelurahan

ILUSTRASI. Simak syarat dan ketentuan menikmati promo Jenius untuk belanja di Shopee, Tokopedia & Blibli yuk!


JAKARTA. Banyak perbedaan pelayanan yang terjadi setelah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kelurahan-kelurahan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terpisah. Surat-surat yang dulu tidak pernah diurus di kelurahan, kini bisa dibuat dari sana.

"Perbedaannya, dulu surat-surat yang bisa dikeluarkan oleh PTSP itu terbatas," ujar Kepala PTSP Kelurahan Cikini Verry Handrias di Kelurahan Cikini, Senin (5/1).

Surat-surat yang bisa dikeluarkan PTSP saat itu adalah surat-surat yang biasa dikeluarkan oleh kelurahan pada umumnya. Misalnya, surat keterangan tidak mampu, surat pengantar catatan kepolisian (SKCK), surat domisili usaha, surat pengantar nikah, surat pengurusan ahli waris dan kependudukan.

Namun, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan Badan PTSP, jenis pelayanannya berbeda. Semua surat yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa dibuat dari PTSP di kelurahan-kelurahan terdekat.

"Contohnya seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kalau dulu kan lurah tidak bisa mengeluarkan. Sekarang urus IMB bisa datang ke kelurahan," kata Verry.

Kata dia, staf PTSP yang nanti akan meneruskan kepada dinas terkait. Akan tetapi, kata Verry, masih banyak warga yang belum mengetahui perbedaan pelayanan PTSP yang sekarang ada di kelurahan.


Sejak pagi tadi, kata Verry, dia menjelaskan kepada warga yang datang soal pelayanan yang bisa diberikan PTSP saat ini. Verry mengatakan, hal ini seperti yang diinginkan oleh gubernur.

Verry pun menyebut pekerjaannya ini seperti calo berdasi. Mengurus hampir semua kebutuhan masyarakat, tetapi, digaji oleh pemerintah. "Kalau kata Pak Gubernur itu kan jangan sampai warga yang pusing. Biar kita saja yang pusing," ujar Verry.

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama resmi meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jumat (2/1). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Dalam sambutannya, Basuki berharap pendirian Badan PTSP ini mengantisipasi adanya birokrasi berbelit di Jakarta. "Saya tidak mau dengar lagi ada staf PTSP yang bilang ini bukan urusan saya atau enggak mengerti urusan. Prosedur birokrasi tidak boleh berbelit, waktu pelayanan dan biaya harus jelas bagi warga," kata Basuki. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan
Terbaru