Selain Jakarta, ini daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali & pelonggaran aturan

Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:44 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Selain Jakarta, ini daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali & pelonggaran aturan


PPKM -  Jakarta. Penurunan kasus Covid-19 menjadikan Jakarta kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dari sebelumnya level 4. Selain Jakarta, sejumlah wilayah di Jawa Bali juga turun ke PPKM Level 3.

Seperti diketahui, PPKM level 2, 3, dan 4 kembali diperpanjang. Meski PPKM kembali diperpanjang, sejumlah daerah mencatatkan perbaikan kondisi atau penurunan PPKM dari level 4 menjadi 3. 

Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM diperpanjang untuk periode 24-30 Agustus 2021. Bersamaan PPKM diperpanjang, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) diturunkan level status PPKM-nya dari level 4 ke level 3. 

Penurunan status PPKM ke level 3 di Jakarta dan sekitarnya menandakan adanya pelonggaran sejumlah aturan. 

Berikut daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa Bali

PPKM Level 3 di Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara 
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

PPKM Level 3 di Banten

  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang 
  • Kabupaten Tangerang

Baca juga: Daftar terkini wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021

PPKM Level 3 di Jawa Barat

  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Karawang
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang

PPKM Level 3 di Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Demak
  • Kota Semarang 
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Temanggung

PPKM Level 3 di Jawa Timur

  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Tuban 
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Surabaya 
  • Kota Mojokerto
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

Pelonggaran aturan di PPKM Level 3

Bersamaan dengan penurunan status PPKM ke Level 3, pemerintah pun memberi kelonggaran sejumlah aturan, yakni

  • Tempat ibadah boleh dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB
  • Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
  • Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi Cluster baru Covid maka akan ditutup selama 5 hari
  • Adapun pembatasan kegiatan masyarakat akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk

Itulah daftar wilayah di PPKM Level 3 dan pelonggaran aturan yang berlaku. Tetap patuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Selanjutnya: Daftar terbaru wilayah yang masuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali 24-30 Agustus 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru