Sengketa lahan bisa hambat MRT fase II

Jumat, 27 Juli 2018 | 09:19 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Sengketa lahan bisa hambat MRT fase II


MRT - JAKARTA. Masalah sengketa lahan berpotensi menghambat dimulainya proses pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) fase II rute Bundaran HI-Kampung Bandan. Sengketa lahan itu terkait gugatan perdata yang dilayangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kepada PT Duta Anggada Realty Tbk (DART).

Lahan yang disengketakan terletak di Desa Ancol Jakarta Utara. Tanah seluas 64.277 m2 tersebut saat ini diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Rencananya di atas lahan itu akan dibangun depo untuk MRT fase II Jakarta tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, biasanya sengketa tanah di ranah hukum memakan waktu yang lama dan proses yang panjang. "Sengketa ini berpotensi menghambat pengerjaan proyek MRT fase dua yang akan dimulai akhir tahun ini," ujarnya, Kamis (26/7).

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Agung Wicaksono mengatakan, sejauh ini pihaknya memang tengah berupaya untuk membebaskan lahan tersebut. Kendati belum berhasil, namun perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta ini memastikan MRT fase dua bisa tetap dimulai akhir tahun 2018.

Lahan ini dikoordinasikan oleh Pemprov DKI. "Kelanjutannya sedang dibahas dengan Pemprov DKI untuk pembebasan lahan," kata Agung dihubungi KONTAN secara terpisah.

Agung menambahkan, sejauh ini pihaknya secara intens melakukan pembahasan terkait semua persiapan untuk proyek pembangunan transportasi berbasis rel tersebut. Bahkan, rencananya PT MRT akan menggelar lelang konstruksi pembangunan MRT fase II ini pada bulan Agustus mendatang.

Kepala Humas PT KAI Daop I Edy Kuswoyo mengaku, sampai saat ini pihaknya belum pernah diajak melakukan pembahasan terkait proyek MRT dengan PT MRT atau Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, dia masih enggan berkomentar terkait masalah lahan yang diperebutkan KAI dan DART tersebut.

Terkait gugatan hukum PT KAI pada Mei 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Edy juga enggan berkomentar. Ia seolah tidak mengetahui perihal gugatan hukum yang sudah dilayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru