September 2022, Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Semua Mobil dan Motor

Jumat, 02 September 2022 | 05:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
September 2022, Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Semua Mobil dan Motor


PAJAK KENDARAAN - Jakarta. Kabar gembira untuk warga di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Serang dan daerah lain di Provinsi Banten. Bulan September 2022 ini ada pemutihan pajak kendaraan bermotor baik mobil dan motor untuk warga Banten.

Saat ini, sejumlah pemerintah daerah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mobil dan sepeda motor. Berdasarkan Pergub Banten No. 24 Tahun 2022, Bapenda Banten kembai menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor yang berlaku hingga akhir tahun 2022.

Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor tersebut, Bapenda Banten memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan.

Menariknya lagi, pemutihan pajak kendaraan di Banten 2022 ini berlaku untuk semua kendaran. Tidak ada batasan tahun untuk pembayaran denda pajak kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini.

Berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor yang diberikan Pemprov Banten 2022.

  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
  • Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
  • Pengurungan pajak pokok senilai 20% (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten)
  • Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan Program Pemutihan Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor dapat dimanfaatkan wajib pajak Banten melalui Kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Gerai.

Baca Juga: Berakhir September 2022, Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN Perumahan dan PPnBM

Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, dan proses balik nama, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Samsat Induk, dimana kendaraan Anda telah terdaftar.

Syarat Dokumen Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor, wajib pajak harus membawa berkas persyaratan. Berikut syarat dokumen pembayaran pajak pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor Banten 2022:

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli (untuk jaga – jaga, dan khusus pembayaran 5 tahunan)
  • Syarat dokumen balik nama (BBN2) pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor Banten
  • KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti pembelian jual beli kendaraan bermotor asli dan fotokopi
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Catatan : Silahkan Anda membawa bolpoin sendiri, agar proses lebih cepat.

Tarif program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor Banten

Untuk mengetahui biaya tarif pajak kendaraan bermotor Anda dapat mengecek secara langsung di STNK atau Aplikasi Cek Pajak. Namun, bagi Anda yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Banten, maka pembayaran pajak pokok kendaraan akan diberikan diskon sebesar 20%,

Tarif Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Banten

Dikarenakan belum terdapat program pemutihan di Banten, maka tidak ada keringanan pembayaran pajak. Berikut rincian tarif balik nama kendaraan bermotor di Banten.

Tarif Balik Nama (BBN2) Motor Banten

  • SWDKLLJ Motor Rp. 35.000
  • Penerbitan TNKB Rp. 60.000
  • Penerbitan STNK Rp. 100.000
  • Penerbitan BPKB Rp. 225.000
  • Denda Pajak Tergantung jumlah waktu keterlambatan

Tarif Balik Nama (BBN2) Mobil Banten

  • SWDKLLJ Mobil Rp. 143.000
  • Penerbitan TNKB Rp. 100.000
  • Penerbitan STNK Rp. 200.000
  • Penerbitan BPKB Rp. 375.000
  • Denda Pajak Tergantung jumlah waktu keterlambatan

Bagi Anda yang ingin mengetahui tarif balik nama kendaraan bermotor secara lebih mudah, silahkan cek via Aplikasi Cek Biaya Balik Nama.

Cara pembayaran pajak mobil dan motor pada program pemutihan pajak kendaraan Banten 2022

Berikut cara bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

  • Silahkan Anda menuju Kantor Samsat atau layanan samsat dengan membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak.
  • Berikan dokumen persyaratan tersebut ke petugas pendaftaran. Tunggu hingga nama atau nomor antrian Anda dipanggil.
  • Kemudian, lakukan pembayaran pajak.
  • Ambil STNK baru Anda.
  • Untuk proses pembayaran pajak tahunan hanya membutuhkan waktu sebentar. Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, Anda membutuhkan proses yang lebih panjang, dan harus membawa kendaraan bermotor untuk cek fisik.

Cara Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Banten

  • Silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat, dimana kendaraan Anda telah terdaftar dengan membawa dokumen persyaratan, dan kendaraan bermotor
  • Antrikan kendaraan bermotor Anda di area cek fisik kendaraan
  • Kemudian, silahkan Anda meminta formulir pendaftaran cek fisik ke petugas cek fisik, dan simpan formulir tersebut
  • Tunggu hingga kendaraan Anda selesai dilakukan cek fisik
  • Setelah itu, berikan formulir pendaftaran cek fisik tersebut ke loket cek fisik
  • Silahkan Anda menuju ke loket balik nama kendaraan bermotor
  • Setelah itu, lakukan proses pendaftaran balik nama, dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil
  • Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran di loket pembayaran, dan simpan bukti pembayarannya
  • Setelah proses pembayaran selesai, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda, Sedangkan, untuk proses balik nama BPKB, silahkan Anda menuju ke Kantor Polda
  • Silahkan bawa dokumen persyaratan untuk proses balik nama di Kantor Polda : STNK baru, KTP pemilik baru, hasil cek fisik, kwitansi pembelian, dan BPKB Asli (semua berkas difotokopi).
  • Kemudian, berikan berkas persyaratan Anda, dan kembali lagi beberapa hari sesuai tanggal yang ditetapkan untuk pengambilan BPKB baru.

Itulah informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mobil dan motor di Provinsi Banten tahun 2022. Segera manfaatkan pemutihan pajak ini agar kendaraan Anda tidak bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru