UPAH MINIMUM - JAKARTA. Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 5,3 juta.
Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.
"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," kata Winarso ditemui saat aksi demonstrasi kenaikan UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: OPSI berharap kenaikan upah minimum 2022 di atas inflasi
Namun, jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, Winarso mengatakan, serikat buruh tetap menargetkan UMP DKI 2022 naik paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021. "Target kami naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," ucap dia.
Untuk itu, dia bersama perwakilan serikat buruh lainnya meminta untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Winarso mengatakan, Anies sudah sepatutnya mengeluarkan kebijakan untuk memutuskan UMP Jakarta naik di angka yang sesuai dengan survei pasar yang dilakukan serikat buruh.
"Tidak ada lagi, ketika Gubernur (lebih memihak) melihat perusahaan, kami warga Jakarta yang berhak bahagia, berhak hidup layak dan berhak sejahtera," kata dia.
Baca Juga: Penetapan upah minimum mengacu PP 36/2021, Dirjen PHI: Yang tak puas bisa gugat
Setelah beberapa waktu melakukan orasi, 10 orang perwakilan serikat buruh diterima masuk ke gedung Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 11.50 WIB.
Seorang petugas Satpol PP yang ikut mengantar mengatakan, para perwakilan akan diantar ke Blok H untuk menemui Kesbangpol DKI Jakarta dan membicarakan tuntutan dari serikat buruh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Buruh Minta UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik Jadi Rp 5,3 Juta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News