JAKARTA. Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar Selasa (24/1), di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Biasanya, persidangan tersebut akan diwarnai aksi unjuk rasa dari massa pro Ahok dan anti- Ahok. Untuk itu, polisi menyiapkan rencana pengamanan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Jalan RM Harsono sudah ditutup untuk umum di kedua arahnya.
Rencananya, jalan tersebut akan digunakan untuk massa yang berunjuk rasa. Massa pengunjuk rasa nantinya dibagi menjadi dua bagian. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar dua kubu.
Untuk massa pro Ahok ditempatkan di sisi kanan dan massa anti-Ahok akan ditempatkan di sisi kiri. Mereka dibatasi oleh kawat berduri dan kendaraan taktis seperti barakuda dan water cannon.
Sementara itu, di lokasi saat ini baru terlihat massa pro Ahok. Massa pro Ahok terlihat masih duduk-duduk sambil mendengarkan musik yang berasal dari mobil yang dilengkapi pengeras suara.
Petugas kepolisian pun saat ini masih menyiapkan peralatan pengamanan yang baru diturunkan dari mobil kepolisian.
Sidang hari ini merupakan sidang ketujuh yang diikuti oleh Basuki atau Ahok sebagai terdakwa. Agendanya, masih mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dan saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Triana Dewi Seroja, mengatakan akan ada lima saksi yang dihadirkan JPU. Tiga orang di antaranya merupakan saksi pelapor dan dua di antaranya merupakan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Tiga saksi pelapor adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Saksi tersebut seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017, namun mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.
Kemudian dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta. (Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News