Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Saksi: Fireworks kreditur tunggal PT GWP

Selasa, 07 Januari 2020 | 16:03 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Saksi: Fireworks kreditur tunggal PT GWP

ILUSTRASI. Hotel Kuta Paradiso Bali


Sebelumnya,  koordinator tim penasihat  hukum Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona, memaparkan sengketa klaim kepemilikan piutang PT GWP yang masih bergulir di pengadilan, di antaranya adalah gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk selaku penjamin dalam perkara No. 233/Pdt.G.2018/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara itu, Tomy Winata yang membeli hak tagih piutang dari Bank CCB di harga Rp 2 miliar pada 12 Februari 2018 melalui akta bawah tangan menuntut ganti rugi lebih dari USD 30 juta kepada PT GWP serta Harijanto Karjadi dkk.

Namun, seluruh gugatan itu pada 18 Juli 2019 ditolak majelis hakim. Dan pas 26 Desember 2019, upaya banding atas putusan itu yang dilakukan  Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, juga ditolak majlis hakim PT DKI.

Sementara itu, Fireworks Ventures Limited mengajukan gugatan kepada Tomy Winata dan Bank CCB dalam perkara No. 555/pdt.G/2018/PN. Jkt. Utr.

Baca Juga: Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata

Dalam perkara ini, pada 15 Oktober 2019, majelis hakim memutuskan Bank CCB dan Tomy Winata telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pengalihan hak tagih piutang PT GWP pada 12 Februari 2018, dan menyatakan pengalihan  itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Terhadap putusan ini, Bank CCB lewat kuasa hukum Otto Hasibuan mengajukan banding. Hal serupa ditempuh Tomy Winata melalui kuasa hukum Maqdir Ismail.

Fireworks, kata Edy Nusantara, memilih menunggu penuntasan sengketa klaim kepemilikan piutang tersebut sebelum pihaknya melakukan penyelesaian atau penagihan kepada PT GWP di mana Harijanto Karjadi menjadi owner sekaligus direktur perusahaan pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali, tersebut.

Ketika memberikan pernyataan penutup, Edy Nusantara membacakan penggalan puisi dari alm. W.S. Rendra yang berjudul “Aku Mendengar Suara”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru