SIM Keliling Bandung, Sukabumi, Karawang (17/12), Mudah Untuk Perpanjang SIM A & C

Selasa, 17 Desember 2024 | 04:20 WIB   Reporter: Adi Wikanto
SIM Keliling Bandung, Sukabumi, Karawang (17/12), Mudah Untuk Perpanjang SIM A & C

ILUSTRASI. SIM Keliling Bandung, Sukabumi, Karawang (17/12), Mudah Untuk Perpanjang SIM A & C


SIM Keliling Bandung. Perpanjang SIM di Satpas SIM keliling mudah, bisa diurus langsung ke SIM keliling terdekat. Inilah jadwal SIM keliling di Kota Bandung, Karawang, dan Sukabumi hari ini, Selasa 17 Desember 2024 untuk perpanjang SIM. 

Melalui Satpas SIM Keliling, cara perpanjang masa berlaku SIM A dan C berlangsung mudah bisa diurus sendiri. Perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara online.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM

SIM keliling adalah salah satu terobosan Polri untuk memudahkan layanan perpanjang masa berlaku SIM. Mengutip keterangan resmi, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Trijulianto Djati Utomo.

Tonton: Saham Bank Blue Chip Ini Diborong Investor Kakap Asing

Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” tambahnya.

Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana. Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” tandasnya.

Baca Juga: Umur 17 Tahun November 2024? Cara & Syarat Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT RW

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Jadwal SIM keliling di Kota Bandung beroperasi di dua lokasi pada hari ini, Selasa 17 Desember 2024. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat agar tidak membuang banyak waktu.

Layanan SIM keliling di Kota Bandung ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

Jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari ini Selasa 17 Desember 2024, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Bandung.

Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung pada hari ini Selasa 17 Desember 2024 beroperasi di lokasi berikut:

1. ITC Kebon Kalapa

2. Ubertos

Nah untuk warga Bandung di sekitar ITC Kebon Kalapa dan Ubertos jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung 2022 hari ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.

Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Selasa 17 Desember 2024 mulai pukul 09.00 s / d selesai. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Jadwal SIM keliling Karawang hari ini

Jadwal layanan SIM Keliling Karawang pada hari ini Selasa 17 Desember 2024 berlokasi di Mall Cikampek. SIM Keliling Karawang beroperasi mulai pukul 09.00 s / d 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000.

Selain itu, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000. Perbedaaan biaya tes kesehatan dan tes psikologi tergantung pihak penyelenggara.

Perpanjang SIM A dan C juga perlu membayar asuransi Rp 30.000. Namun asuransi tersebut bukanlah hal wajib karena sudah ada Jasa Raharja.

Jadwal SIM keliling Sukabumi hari ini

Jadwal layanan SIM Keliling Sukabumi pada hari ini Selasa 17 Desember  2024 berlokasi di Kantor Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung. SIM Keliling Sukabumi hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 s / d 13.30 WIB.

Syarat perpanjang SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Baca Juga: Cara Buat & Bayar Paspor 2024 Online, Penting Sebelum Keluar Negeri

Cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling hari ini di Bandung dan Karawang

Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling. Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C:

  1. Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

Cara perpanjang SIM online

Jika tak sempat berkunjung ke layanan SIM keliling, cara perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Playstore. Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.

Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • SIM lama.
  • E-KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Setelah lengkap semua dokumennya, masyarakat bisa perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut ini.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

Biaya perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:

  • SIM A: Rp 80.000,00
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
  • SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini Selasa 17 Desember 2024. Datang lebih awal agar tidak perlu mengantre lama.

 

 

Baca Juga: Perpanjang SIM Tak Perlu Antre Lama Di SIM Keliling Depok & Tangsel Hari Ini 

 

Selanjutnya: Persalinan Danantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru