SIM mati pada periode 17 Maret-29 Juni, polisi: Tidak akan ditilang

Rabu, 03 Juni 2020 | 14:11 WIB Sumber: Kompas.com
SIM mati pada periode 17 Maret-29 Juni, polisi: Tidak akan ditilang

ILUSTRASI. Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang s


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, polisi tidak akan menilang pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. 

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (3/6). 

Baca Juga: Tak perlu buru-buru perpanjang SIM, masih ada dispensasi sampai akhir Juni

Lalu menyampaikan, diskresi kepolisian diberikan kepada masyarakat agar mereka tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM.  Pasalnya, polisi telah memberikan dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. 

Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru. 

Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 29 Mei. Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19. 

"Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 Juni, bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," ujar Lalu. 

Baca Juga: Hore, ada dispensasi pengurusan SIM mati dari kepolisian hingga 29 Juni 2020

Seperti diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2 Juni 2020. 

Bahkan, polisi juga membuka layanan perpanjangan SIM menggunakan dua mobil keliling di TMII, Jakarta Timur sejak hari ini. 

Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Mati Periode 17 Maret-29 Juni, Polisi: Tidak Akan Ditilang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru