Simak aturan baru pemberian TKD untuk PNS DKI

Rabu, 17 Juni 2015 | 21:26 WIB Sumber: Antara
Simak aturan baru pemberian TKD untuk PNS DKI


JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah pola pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menyatukan antara TKD dinamis dan statis mulai Juli 2015.

"Jadi, mulai bulan Juli nanti tidak ada lagi yang namanya TKD statis maupun TKD dinamis. Keduanya akan digabungkan menjadi TKD saja," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, pemberian TKD tersebut akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai. Selain itu, pemberian TKD itu juga nantinya akan diawasi secara langsung oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Nantinya, sambung dia, para pegawai akan melaporkan sendiri pekerjaan yang telah diselesaikan melalui lembar isian kinerja elektronik atau e-kinerja. Diaun mengaku telah memberikan instruksi kepada Inspektorat untuk mengawasi kinerja para pegawai.

"Saya sudah instruksikan Inspektorat untuk mengawasi hasil kerja para PNS. Saya minta juga supaya kinerjanya diperiksa lagi, apakah yang sudah diisi didalam e-kinerja sesuai dengan hasil pekerjaannya," ujar Basuki.

Dia menuturkan pola pemberian TKD yang baru itu baru akan diberlakukan secara efektif mulai Juli 2015. Kebijakan itu juga sekaligus mengubah Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Pemberian TKD.

"Kita mengharapkan dengan diberlakukannya pola pemberian TKD yang baru itu kinerja seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI akan semakin meningkat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutur Basuki.

Selain polanya yang diubah, dia mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan perubahan terhadap terhadap besaran TKD tersebut, yakni menjadi sebesar Rp18.000 untuk setiap satu poin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa

Terbaru