Simak, ini syarat dan cara mendaftar Kartu Lansia Jakarta

Senin, 29 Maret 2021 | 15:54 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Simak, ini syarat dan cara mendaftar Kartu Lansia Jakarta


BANSOS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan kartu bantuan sosial (bansos) untuk lansia melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ). 

Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan jumlah target penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan jadwal distribusi pencairannya di 2021. 

Program Kartu Lansia Jakarta (KAJ) bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.

Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. 

Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Lansia Jakarta? 

Baca Juga: ​Cek, ini jadwal distribusi KPDJ, KAJ, KLJ DKI Jakarta 2021 bagi peserta baru

Syarat dan cara mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. 

Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.

Dirangkum dari laman resmi portal informasi Pemprov DKI Jakarta, berikut syarat mendapatkan Kartu Lansia Jakarta:

  • Warga berusia 60 tahun ke atas.
  • Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

Sementara itu, cara daftar Kartu Lansia Jakarta bagi yang tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran. 

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

Selanjutnya: Pemprov DKI: Pencairan dana bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ pada 26 Maret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru