Sindiran Sandiaga jika Ahok tak cuti saat Pilkada

Kamis, 01 September 2016 | 07:08 WIB Sumber: Kompas.com
Sindiran Sandiaga jika Ahok tak cuti saat Pilkada


JAKARTA. Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mendapat sejumlah keuntungan jika tidak harus cuti untuk kampanye pada proses Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu, kata Sandiaga, tidak fair jika dibandingkan dengan dirinya yang tentu tidak akan mendapat keuntungan tersebut.

Salah satu hal yang akan didapatkan Ahok jika dia tidak cuti adalah pengawalan dari negara. Sandigaga mengatakan, dirinya mendapat informasi Ahok mendapatkan pengawalan 150 sampai 200 personel Brimob tiap hari.

"Pertama pengawalan, saya diberitahu dia (Ahok) diberikan pengawalan 150 sampai 200 Brimob. Kalau dia cuti kan dia harus bayar sendiri. Sekarang dia membebani itu kepada negara," kata Sandiaga di Palmerah, Jakarta, Rabu (31/8) malam.

Sandiaga membandingkan dengan dirinya yang setiap kali melakukan pertemuan dengan warga tidak dikawal pihak kepolisian. Biasanya, dia hanya ditemani para relawannya.

"Kalau saya turun ke masayarakat hanya bersama relawan-relawan saya yang menemani, tidak ada pengawalan sama sekali. Itu yang bisa dilihat secara kasat mata," kata dia.

Selain pengawalan, jika Ahok tidak cuti saat kampanye dia diuntungkan dengan terus-menerus disorot media. Sorotan media yang terus-menerus itu merupakan promosi gratis bagi Ahok.

"Selanjutnya bagaimana dengan media yang melekat sama dia? Bagaimana proses promosi?  Jadi itu yang harus digarisbawahi dan ingatkanlah bahwasanya posisi dia sebagai petahana jangan menjadi legitimasi untuk menggunakan aset negara," kata Sandiaga.

Menurut dia, petahana saat mengikuti kampanye harus cuti. Dengan cuti itu, petahana bisa mengurangi beban negara yang saat ini sedang sulit dalam hal pendanaan.

"Kalau saya lihat ada benturan kepentingan, karena jelas bangsa kita lagi sulit pendanaan. Jadi kalau tidak cuti dan menggunakan aset negara untuk kampanye itu kan membebani negara dan ada satu benturan kepentingan yang tidak fair," kata dia.

Masa kampanye pada pilkada serentak tahun 2017 akan dimulai pada mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang petahana yang ingin maju lagi untuk cuti selama masa kampanye.

Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti untuk kampanye atau tidak cuti dengan resiko tidak boleh berkampanye. Untuk itu, Ahok saat ini mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru