LOMBOK. Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menyerahkan uang kerohiman tahap pertama secara simbolik pada 10 warga yang berhak di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (1/4).
Ini terkait masalah pembebasan lahan yang tidak kunjung selesai sejak 29 tahun lalu untuk pembangunan sirkuit bertaraf internasional.
Sirkuit ini adalah satu bagian dari rencana besar PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) / ITDC untuk menjadikan kawasan Mandalika sebagai tujuan wisata kelas dunia.
Dengan selesainya masalah pertanahan ini beberapa tahun ke depan, pecinta MotoGP di Indonesia dapat menyaksikan pembalap sekelas Valentino Rossi ataupun Jorge Lorenzo berpacu di Sirkuit Lombok, NTB.
"Saya berharap bulan ini harus selesai, nanti Pak Kapolda dan Pak Danrem supaya bekerja sama untuk mendorong ini selesai, dan (termasuk) Bapak-Ibu sekalian,” ucap Menko Luhut dalam sambutannya saat kunjungan kerja di Rumah Mutiara Indonesia, Lombok Sabtu (1/4).
Menko Luhur juga meminta peran aktif Gubernur NTB M. Zainul Majdi, Kapolda NTB Brigjen Pol. Firli, Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel Inf. Farid Makruf dalam menyelesaikan pembayaran yang belum tuntas.
Total pembayaran yang diberikan senilai Rp 2,8 milyar dibayarkan untuk pembebasan lahan seluas 63.019 meter persegi yang berlokasi di Batek Bantar.
Setelah bertahun-tahun, Menko Luhut mulai turun tangan ke Mandalika sejak Oktober 2016.
"Karena (harus memperhatikan) peraturan perundang-undangan dan segala macam (faktor lainnya, maka kemudian) kita carilah formula yang pas, itu membutuhkan waktu sampai hampir empat bulan hingga proses ini selesai. Sehingga dana kerohiman ini cara yang paling bagus untuk menyelesaikan,” jelasnya menambahkan.
Dana pembangunan sirkuit ini akan menggunakan investor dari Perancis, Vincy. "Tadi Pak kepala ITDC katakan ada hampir Rp 6 triliun akan segera masuk dari satu investor Perancis (untuk) membuat hotel dengan sirkuit Moto GP. Sudah pasti, sudah ditandatangani presiden,” Menko Luhut menjawab pertanyaan wartawan. (Reynas Abdila)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News