KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada musim kemarau disebabkan gas buang kendaraan bermotor sulit diturunkan pada musim kemarau.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70%-75% polusi pada udara di Jakarta.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memprioritaskan perluasan sistem ganjil genap untuk diterapkan pada musim kemarau saat ini.
Baca Juga: Terbitkan instruksi gubernur, sistem ganjil genap akan diperluas selama musim kemarau
"Untuk ganjil genap, itu diperluas tapi memang prioritas kita harus segera karena memang sekarang kan musim kemarau. Artinya saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," kata Syafrin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
Meski demikian, Dishub DKI masih mengkaji waktu dan ruas jalan perluasan sistem ganjil genap tersebut.
"Ini pun masih kita lakukan kajian karena segala sesuatu harus berdasarkan kajian komprehensif dan memikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Namun kita prioritaskan diterapkan musim kemarau ini," ujar Syafrin.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI diminta terapkan sistem jalan berbayar dibanding ganjil genap 15 Jam
Salah satunya, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Selain itu, Anies juga menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Sistem Ganjil Genap Diperluas pada Musim Kemarau, Ini Alasannya..."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News