Smoker Club: Revisi Perda KTR Bogor banyak sisi negatifnya

Selasa, 03 Juli 2018 | 06:00 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Smoker Club: Revisi Perda KTR Bogor banyak sisi negatifnya


LARANGAN MEROKOK - JAKARTA. Rencana Pemerintah Kota Bogor merevisi Perda No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai kritik. Revisi Perda ini dipandang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bogor.

“Perda ini sangat banyak sisi negatifnya dan tidak saja mempengaruhi perokok tetapi seluruh pihak yang terkait dengan tata niaga penjualan rokok,” jelas Presiden Smoker Club Indonesia Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangannya, Senin (2/7).

Menurut Ferry yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI, Perda KTR ini bersifat terlalu mengekang dan juga menempatkan konsumen rokok dalam putaran arus regulasi yang membatasi hak mereka untuk merokok. “Perda ini membuat konsumen rokok semakin dirugikan dan dirampas haknya,” kata Ferry.

Ferry juga mengkritik rencana revisi Perda ini yang dipandang sarat akan kepentingan dan tidak memihak kepada masyarakat. “Saya sudah 15 tahun berpengalaman membuat dan mengkaji aturan/perundang-undangan dan melihat rencana revisi Perda ini saya mempertanyakan sponsor dari Perda ini karena saya yakin ada yang membiayai” tegas Ferry.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Syamsuddin Ch Haesy juga memberikan catatan kritisnya terhadap revisi Perda ini. “Perda ini tidak boleh memberikan ruang kepada siapa pun untuk melakukan aksi kriminalisasi, khususnya bagi mereka yang hidup dalam rantai distribusi dan konsumen rokok” jelasnya.

Seperti diketahui, polemik revisi Perda KTR Kota Bogor ini muncul karena Pemerintah Kota Bogor mempertahankan klausul larangan pemajangan rokok di sektor ritel. Klausul ini dipandang memberatkan para penjual rokok dan berpeluang untuk menurunkan penghasilan mereka.

“Untuk menghindari polemik ini, seharusnya dalam proses pembentukan kebijakan Pemerintah Kota  Bogor dan DPRD harus mendengarkan aspirasi seluruh stakeholders terkait baik itu masyarakat, pelaku ekonomi, maupun juga para perokok sehingga nantinya kebijakan yang dihasilkan dapat adil bagi seluruh pihak” ujar Rudy Siregar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Menurutnya jika tidak ada pelibatan stakeholders dalam proses pembentukan kebijakan ini, maka nantinya bukan saja polemik yang akan terjadi tetapi juga dampak hukum berupa gugatan atas perda yang dihasilkan.

“Sebenarnya Perda KTR ini rawan sekali untuk digugat karena terdapat klausul larangan pemajangan rokok di tingkat ritel yang bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 109/2012, jadi Pemerintah dan DPRD Kota Bogor harus sangat hati-hati dan perlu mendengarkan aspirasi seluruh pihak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru